Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
HAMPIR sepuluh jam sidang ke-18 kasus kematian Wayan Mirna berlangsung. Agenda sidang mendengar keterangan satu saksi ahli Patologi Forensik, Beng Beng Ong, yang didatangkan tim Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, dari Australia.
Kendati hanya mendengar keterangan seorang ahli, sidang berlangsung alot. Sidang dimulai pada Senin (5/9) sekitar pukul 15.30 WIB. Padahal sedianya, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB.
Majelis hakim baru menutup sidang ke-18 pada Selasa (6/9) pukul 01.15 WIB. Sesaat sebelum sidang, Hakim Ketua Kisworo mempersilahkan Jessica buat memberikan tanggapan.
"Tidak ada tanggapan yang mulia," kata Jessica menjawab pertanyaan hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9).
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan juga sempat memberikan pernyataan. Otto menyatakan, kalau pihaknya sebenarnya masih punya dua saksi ahli. Tapi, mengingat waktu yang sudah tidak memungkinkan, dua saksi sisanya, batal memberikan keterangan.
"Sebenarnya kami rencanakan tiga ahli, namun tidak memungkinkan," jelas Otto.
Otto sempat menyayangkan molornya waktu sidang dari jadwal. Hal itu, kata Otto, disebabkan terlambatnya Jessica dihadirkan di ruang sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Otto pun minta hakim agar memerintahkan JPU bisa tepat waktu menghadirkan Jessica di persidangan berikutnya.
Hakim Ketua Kisworo mengamini. Kisworo memerintahkan JPU menghadirkan Jessica di persidangan berikutnya swcara tepat waktu.
Kisworo kemudian menutup sidang ke-18 kasus Mirna sekitar pukul 01.15 WIB.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/9). Agenda sidang masih mendengarkan saksi dari pihak Jessica.
Mirna meregang nyawa setelah menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari 2016. Kopi itu dipesankan oleh Jessica. Jessica menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna.
Jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman seumur hidup. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved