Status Visa Saksi Ahli Jessica Sempat Dipermasalahkan

Arga Sumantri
05/9/2016 21:46
Status Visa Saksi Ahli Jessica Sempat Dipermasalahkan
(MI/Rommy P)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) mempermasalahkan legalitas saksi ahli patologi Beng Beng Ong. JPU mencecar administrasi kunjungan Beng Ong ke Indonesia lantaran dia merupakan warga negara asing.

Mulanya, JPU Ardito Muwardi menanyakan dalam rangka apa Ong datang.

"Saya diminta konsultasi oleh Pak Otto (pengacara Jessica Otto Hasibuan) tentang kasus ini. Saya diberi informasi, lalu saya analisis dan saya beritahu Pak Otto, dan katakan bahwa saya dapat membantunya," kata Ong di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Ardito kemudian menanyakan dengan visa apa Ong datang ke Indonesia. Ong mengaku kalau dia datang dengan visa kunjungan. "Sejak Sabtu, 3 September," ujar Ong.

Ardito melanjutkan, apakah Ong datang ke Indonesia dalam rangka menjalankan profesi dan menerima bayaran sebagai ahli. Pertanyaan itu sontak membuat Otto melakukan interupsi.

Pengacara Jessica itu merasa keberatan dengan pertanyaan Ardito. "Itu tidak etis yang mulia," kata dia.

JPU lainnya kemudian menjelaskan maksud dari pertanyaannya itu. Kalau Ong semestinya datang ke Indonesia tidak menggunakan visa kunjungan, tapi pakai visa tinggal terbatas. Menurut JPU, administrasi Ong bermasalah.

JPU mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Dalam aturan itu terdapat poin yang menyebutkan kalau seorang WNA yang datang dalam rangka menjalankan profesi dan mendapat bayaran harus menggunakan visa tinggal terbatas.

Otto menyela. Dia minta JPU tidak sepotong menafsirkan aturan. Adu argumentasi sempat tidak terkontrol antara JPU dan Otto. Namun, kemudian hakim ketua Kisworo menengahi.

Kisworo sempat minta waktu untuk diskusi terkait pernyataan JPU soal visa yang digunakan Ong. Setelah beberapa saat diskusi, Kisworo memutuskan tidak mempermasalahkan status visa Ong.

"Bahwa ahli ini telah didengar dalam persidangan ini. Jaksa kalau keberatan harusnya diajukan di awal. Karena ini sudah berlangsung, maka saksi ini akan tetap kita dengar. Apabila ada keberatan JPU, masuk catatan persidangan," ungkap Kisworo.

Sidang ke-18 kasus kematian Wayan Mirna Salihin masih berlanjut hingga malam hari. Sidang dimulai lagi sekitar pukul 19.30 WIB. Agenda masih mendengarkan keterangan Ong.

Mirna meregang nyawa setelah menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari 2016. Kopi itu dipesankan oleh Jessica.

Jessica menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Teman kuliah Mirna di Australia itu diyakini sebagai penabur sianida ke dalam kopi korban.

Jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman seumur hidup. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya