Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Saksi Ahli Jessica akan Ungkap Soal Takaran Sianida di Lambung Mirna

Basuki Eka Purnama
05/9/2016 10:45
Saksi Ahli Jessica akan Ungkap Soal Takaran Sianida di Lambung Mirna
()

TIM kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menyiapkan dua ahli buat bersaksi di sidang kasus kematian Wayan Mirna hari ini, Senin (5/9). Kedua saksi merupakan ahli di bidang forensik, yakni ahli patologi dan toksikologi.

Pengacara Jessica, Hidayat Bostam, menyatakan keduanya disiapkan buat meng-counter keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu yang bakal dibahas ahli dari pihak Jessica, yakni soal takaran sianida yang masuk dalam tubuh Mirna.

Tim pengacara, kata Bostam, mengaku masih janggal dengan pernyataan sejumlah saksi ahli JPU. Utamanya soal kepastian jumlah sianida yang ada dalam tubuh Mirna.

Ahli forensik toksikologi kimia dan biologi Puslabfor Mabes Polri Kombes Nur Samran Subandi dalam persidangan mengatakan kalau dalam lambung Mirna ada 0,2 miligram sianida. Dia merupakan dokter forensik kepolisian yang mengecek lambung Mirna.

"Bener engga kalau 0,2 miligram itu bisa mematikan seseorang," kata Bostam saat dihubungi, Senin (5/9).

Ahli yang bakal dihadirkan, sudah dibekali isi berkas perkara Jessica. Keterangan ahli dari tim penasehat hukum Jessica diharapkan mampu menjadi second opini di Kasus Mirna.

"Nah nanti ahli yang kita hadirkan secara independen harapannya bisa menjelaskan secara akurat," kata Bostam.

Tapi, hingga pagi ini, Bostam belum mau membeberkan identitas kedua saksi. Lantaran, pihaknya masih terus mengonfirmasi para saksi ahli.

Dari jadwal yang dibeberkan majelis hakim, tim pengacara Jessica punya waktu enam kali persidangan guna menghadirkan para saksi. Sidang perdana dengan agenda mendengar suara pembela Jessica berlangsung siang nanti.

Wayan Mirna meregang nyawa setelah menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari 2016. Kopi yang diseruput anak sulung Edi Darmawan Salihin dari pernikahannya dengan Ni Ketut Sianti itu dipesan oleh Jessica.

Jessica ditetapkan menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica kini terancam hukuman mati. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya