Sidang Jessica Digelar Lagi, Kuasa Hukum Siapkan Dua Saksi

Arga Sumantri
05/9/2016 10:10
Sidang Jessica Digelar Lagi, Kuasa Hukum Siapkan Dua Saksi
(MI/Arya Manggala)

SIDANG kasus kematian Wayan Mirna memasuki babak baru. Hari ini, Senin (5/9), sidang diagendakan menderngar suara pembela terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, mengatakan pihaknya menyiapkan dua ahli yang bakal bersaksi.

"Ada dua saksi ahli. Ahli forensik," kata Yudi, Senin (5/9).

Pengacara Jessica lainnya, Hidayat Bostam, menyebut ahli yang dihadirkan merupakan seorang toksikolog dan patologi. Namun, lantaran sidang direncanakan berlangsung sejak siang, Bostam memprediksi hanya satu ahli yang bisa bersaksi.

"Tunggu konfirmasi dulu, toksikologi atau patologi lebih dulu," tambah Bostam.

Hari ini merupakan sidang ke-18 kasus Mirna. Pada sidang-sidang sebelumnya, majelis hakim telah mendengarakan saksi dan ahli pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebanyak 20 lebih saksi dari JPU telah dihadirkan buat menguatkan dakwaannya terhadap Jessica.

Jaksa penuntut umum pada sidang ke-17, Kamis (1/9), menghadirkan dua saksi, ahli kriminologi Ronny Nitibaskara dan ahli psikologi Sarlito Wirawan. Keduanya bukan orang sembarangan. Mereka merupakan Guru besar di Universitas Indonesia.

Pada persidangan kala itu, Ronny membeberkan hasil analisisnya terhadap Jessica. Ronny memang pernah diminta penyidik ikut memeriksa Jessica ketika masa penyidikan.

Beberapa hasil wawancara mendalam yang diungkap Ronny antara lain, ada ruang kebohongan karena ketidaksesuaian verbal dan nonverbal Jessica.

"Terkesan ingin cepat menjawab asal kena pas ditanya," terang Ronny, Kamis (1/9).

Ronny juga menyatakan adanya unsur narsis pada diri Jessica. Hal itu mempertegas keterangan ahli psikologi yang sudah lebih awal dihadirkan, yakni Antonia Ratih Andjayani.

"Analisis pernyataan, ada unsur benar sendiri, menonjolkan diri, narsis," kata Ronny.

Sarlito punya pendapat sendiri soal Jessica. Sarlito menyoroti gerak-gerik Jessica yang dinilai tidak lazim dari rekaman kamera pengintai Kafe Olivier.

Sarlito menyebut, posisi paper bag yang diletakan Jessica, tidak lazim. Menurut Sarlito, ada motivasi tertentu Jessica menaruh paper bag dihadapannya.

Menurut Guru Besar Psikologi UI itu ada unsur kesengajaan dari Jessica. Karena dia mau melakukan sesuatu yang mungkin tidak ingin dilihat orang lain. Makanya, pengaturan paper bag diatur sedemikian rupa.

"Seperti misalnya, istri saya juga membawa paper bag, lazimnya ditaruh di samping, bahkan sampai terlupakan," ungkap Sarlito.

Wayan Mirna meregang nyawa setelah menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari 2016. Kopi yang diseruput anak sulung Edi Darmawan Salihin dari pernikahannya dengan Ni Ketut Sianti itu dipesan oleh Jessica.

Jessica ditetapkan menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica kini terancam hukuman mati. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya