Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso bakal menghadirkan Direktur Pemasaran PT Kia Mobil Indonesia Hartanto Sukmono, di sidang pembelaan Senin (5/9). Hartanto merupakan saksi mata saat Wayan Mirna Salihin semaput usai menyeruput kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier.
Oto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica menjelaskan bakal menghadirkan 15 saksi meringankan di sidang lanjutan kasus kematian Mirna. Otto berusaha menghadirkan saksi kunci peristiwa tersebut.
"Habis sidang ke-17, mungkin kita bisa siapkan saksi," kata Otto kepada wartawan, Kamis (1/9).
Otto yakin semua saksi-saksi yang meringankan dapat mengadiri persidangan sesuai batas waktu yang disepakati pihak Jessica, JPU dan majelis hakim.
"Ada 15 lebih kurang (saksi yang dihadirkan). Enam kali sidang bisa habis. Satu hari 2 atau 3 orang mungkin (saksi yang akan dihadirkan)," ujar Otto.
Meski belum merinci saksi-saksi yang akan dihadirkan, Otto bakal menghadirkan saksi kunci Hartanto Sukmono yang akan menentukan nasib Jessica sebelum vonis dijatuhkan majelis hakim.
Hingga saat ini, kuasa hukum masih berupaya menghubungi dan mencari keberadaan Hartanto. Ia berharap Hartanto bisa bersaksi di persidangan kliennya itu. “Sedang kita hubungi,” ujar Otto.
Mantan Ketua Peradi itu mengatakan, Hartanto pernah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kematian Mirna. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Hartanto berada tidak jauh dari meja nomor 54 Kafe Olivier, tempat duduk Jessica, Wayan Mirna Salihin, dan Boon Juwita alias Hani saat kejadian.
"Ini sangat penting, karena Direktur KIA itu ada saat kejadian, saksi mata dia," kata Otto, 18 Agustus 2016 lalu.
Sidang keterangan saksi dari pihak Jessica sendiri diagendakan berlangsung enam hari selama September.
Wayan Mirna meregang nyawa setelah menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari 2016. Jessica ditetapkan menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved