Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SIDANG kasus kematian Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilanjutkan hari ini, Kamis (1/9). Agenda sidang mendengarkan dua saksi pamungkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ada dua ahli yang bakal dihadirkan jaksa hari ini. Kedua ahli itu yakni Kriminolog Universitas Indonesia Ronny Nitibaskara dan Guru Besar Psikologi UI Sarlito Wirawan.
"Karena sudah dipastikan, harus bisa (dua ahli JPU) hadir hari ini, karena sudah pasti. Tidak mungkin tidak dipanggil (ke persidangan hari ini)," kata Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, Kamis (1/9).
Sejak sidang mendengarkan agenda saksi dari jaksa bergulir, boleh jadi baru hari ini jaksa bisa memastikan saksi yang hadir sebelum persidangan.
Tim Penasehat Hukum Jessica mengaku tidak masalah. Mereka siap saja menghadapi saksi pamungkas dari Jaksa.
Sedianya, Ronny dan Sarlito bersaksi di sidang kasus Mirna sebelumnya, Rabu (31/8). Namun, keduanya berhalangan hadir. Jaksa baru mendapat konfirmasi kemarin kalau keduanya siap bersaksi di ruang sidang hari ini.
Sidang hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi jaksa buat menguatkan dakwaan mereka terhadap Jessica. Mulai pekan depan, agenda sidang sudah dijadwalkan buat mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Jessica.
Majelis hakim diberi waktu lima bulan guna memutus nasib Jessica. Berarti, majelis hakim sudah harus memutuskan kasus Mirna paling lambat awal November nanti.
Wayan Mirna meregang nyawa setelah menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari 2016. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica ditetapkan menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Teman kuliah Mirna di Australia itu diyakini sebagai penabur sianida ke dalam kopi Mirna. Jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica terancam hukuman mati. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved