Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
HASIL autopsi terhadap Wayan Mirna Salihin dianggap cukup. Ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Budi Sampurno menjelaskan dari hasil sampel luar membuktikan Mirna Tewas karena sianida.
"Dalam kasus ini meski hanya mengambil sampel luar sudah ditemukan racunnya," kata Budi saat bersaksi sebagai ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
Guru besar FKIK Universitas Indonesia itu mengatakan secara garis besar adanya sianida di dalam lambung Mirna sebanyak 0,2 mg sebagai bukti yang cukup. Ditambah bukti-bukti dari gejala yang ditimbulkan saat korban sebelum meregang nyawa.
"Kita bisa mengatakan ini kematian kerena racun tersebut, gejala-gejala yang sesuai dengan kerja racun tersebut (sianida)," jelas Budi.
Dia menuturkan, di Indonesia tidak ada peraturan yang mewajibkan jasad dalam kasus-kasus tertentu diautopsi. Untuk mengatahui sebab kematian yang mantap proses autopsi diperlukan.
Proses autopsi harus ada izin dari keluarga. Semua kewenangan autopsi ada di penyidik.
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 134 ayat 1 KUHP, penyidik wajib memberitahu keluarga korban. Dalam Pasal 134 ayat 2, apabila dalam dua hari tidak ada tanggapan dari keluarga penyidik boleh mengambil tindakan.
"Kemudian antara penyidik dan keluarga korban (Mirna) berdiskusi. Mereka ambil keputusan hanya ambil sampel dari pemeriksaan luar," jelas Budi.
Mirna meregang nyawa setelah menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Kopi itu dipesan oleh Jessica Kumala Wongso yang saat itu datang lebih dulu ke Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia.
Hasil pemeriksaan tim forensik menyebutkan ada sianida di es kopi yang diminum Mirna. Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka. Jessica sudah membantah meracun Mirna. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved