Sidang Ke-15 Kasus Mirna Digelar Hari Ini

Arga Sumantri
29/8/2016 07:36
Sidang Ke-15 Kasus Mirna Digelar Hari Ini
(Antara/Yudhi Mahatma)

SIDANG kasus kematian Wayan Mirna akibat minum es kopi Vietnam bersianida berlanjut hari ini, Senin (29/8). Agenda sidang masih mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Belum bisa dipastikan siapa ahli yang bakal bersaksi di sidang kasus Mirna yang ke-15 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Tim Penasehat Hukum Jessica pun minim informasi soal identitas ahli yang bakal dihadirkan JPU.

"Belum diberitahu sampai sekarang dari jaksa siapa yang dihadirkan," kata Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, saat dihubungi, Senin (29/8).

Tapi, merujuk dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Otto menyebut ada ahli pidana dan kriminolog yang belum dihadirkan jaksa.

Benar atau tidaknya, Otto tidak bisa memastikan. Sebab, jaksa memang seringkali tidak bisa memastikan jauh-jauh hari, siapa saksi-saksi yang bakal dimunculkan.

"Ada beberapa saksi, seperti ahli hukum Chairul Huda dan Roni, ahli kriminologi, yang belum dijadwalkan mengikuti persidangan," ujar Otto.

Sidang kasus kopi maut berlanjut. Hari ini merupakan sidang ke-15 dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (25/8), jaksa menghadirkan dua saksi ahli. Pertama, ahli toksikolog bernama I Made Agus Gelgel Wirasuta. Dia membeberkan beberapa hal. Salah satunya, penegasan kalau Mirna semaput karena sianida dalam kopi.

Made menduga sianida larut di kopi Mirna saat 15 menit kopi berada di meja nomor 54 Kafe Olivier, tempat Mirna ngopi. Lebih rinci, rentang waktu sianida masuk ke kopi pada jam 16.30 hingga 16.45 WIB.

Ahli toksikolog itu juga menyebut Hanie Juwita Boon sempat mengalami pusing dan mual selama tiga hari lantaran sempat menyicip kopi Mirna. Dia mengaku dapat kesimpulan itu dari BAP.

Tapi, pengacara Jessica Sordame Purba keberatan. Sordame mengatakan tidak pernah ada keterangan itu dalam BAP Hanie. Dia pun meminta jaksa membaca ulang isi BAP saksi kunci kematian Mirna itu.

Usai membaca ulang BAP Hanie, jaksa pun menegaskan tidak ada keterangan dalam BAP yang menyebut kalau Hanie pusing dan mual selama tiga hari akibat menyicip kopi Mirna.

Made Gelgel pun meralat, "Maaf saya salah baca yang mulia."

Setelah Made Gelgel, ahli kedua yang bersaksi yakni Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal dengan panggilan Eddy Hiariej. Dia merupakan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM).

Dalam persidangan, Eddy berpendapat kalau pembuktian dalam kasus pidana, tidak melulu butuh direct evidence alias bukti langsung.

Makanya, dalam kasus kematian Mirna, menurutnya, hakim bisa memutuskan lewat bukti tidak langsung seperti surat, keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa.

"Dengan mendengar keterangan di dalam persidangan, hakim dapat memutuskan perkara tanpa adanya direct evidence," ujar Eddy.

Selama sidang pemeriksaan saksi, belum ada satupun saksi yang menyatakan melihat Jessica memasukkan sianida.

Hingga saat ini, Jessica pun tidak pernah mengamini seluruh dakwaan JPU. Jessica bersikukuh bukan dia yang membikin Mirna semaput.

Mirna meregang nyawa tidak lama setelah menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari 2016. Kopi itu dipesan oleh Jessica.

Jessica pun ditetapkan menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Teman kuliah Mirna di Australia itu diyakini sebagai penabur sianida ke dalam kopi Mirna. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya