Pengacara Jessica Anggap Rekaman CCTV tidak Bisa Jadi Alat Bukti

Antara
26/8/2016 00:03
Pengacara Jessica Anggap Rekaman CCTV tidak Bisa Jadi Alat Bukti
(ANTARA)

PENGACARA Jessica Wongso, terdakwa dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida, Otto Hasibuan, menganggap rekaman kamera pengawas (CCTV) yang selama ini ditampilkan sebagai alat bukti di pengadilan merupakan bukti ilegal (illegal evidence).

Menurut Otto, seusai sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8) malam, rekaman CCTV tidak termasuk dalam alat bukti yang diakui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Berdasarkan KUHAP yang bisa dipakai sebagai petunjuk adalah keterangan terdakwa, saksi, dan surat. Di luar itu tidak bisa," ujar dia.

Adapun yang dimaksud Otto ialah Pasal 188 Ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa.

Dia menuturkan rekaman CCTV sebagai petunjuk tidak diatur dalam tindak pidana umum. Namun, alat bukti tersebut sah jika dikenakan ke UU ITE dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Di undang-undang itu petunjuk bisa datang dari alat elektronik," kata Otto.

Oleh karena itu, kuasa hukum Jessica menganggap barang bukti CCTV termasuk yang ditampilkan oleh saksi ahli forensik digital tidak sah. Jadi, lanjut Otto, semua keterangan saksi yang menyandarkan pada rekaman kamera pengawas juga berstatus tidak sah, termasuk keterangan dari psikolog.

"Tidak ada lagi yang bisa dipakai sebagai dasar untuk menyalahkan Jessica. Namun itu pendapat kami. Kami tidak mau mendahului Majelis Hakim," kata pentolan Perhimpunan Advokat Indonesia ini.

Pada hari ini, PN Jakarta Pusat melaksanakan sidang dengar keterangan saksi ahli atas kasus tewasnya Mirna, yaitu pakar toksikologi Universitas Udayana I Made Gelgel Wirasuta dan ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej.

I Made Gelgel dalam sidang meyakini peranan terdakwa dalam menuangkan sianida ke kopi es vietnam yang diminum Mirna. Sementara Edward Omar Sharif banyak dimintai pendapat mengenai pidana dan seluk beluk KUHAP.

Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya