Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli di ruang sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Ketiga saksi merupakan tim psikiatri forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
JPU Ardito Muwardi mulanya meminta izin kepada majelis hakim agar ketiga saksi diperkenankan memberikan keterangan secara bersama-sama. Nama ketiga saksi yakni, Danardi Sostro Sumiardjo, Natalia Widiasih Rahardjanti, dan Geraldi.
Namun, pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan keberatan dengan permohonan JPU.
"Kami keberatan Yang Mulia kalau diperiksa bersama-sama. Yang ada di berita acara pemeriksaan hanya Natalia," ungkap Otto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8).
Selain karena Danardi dan Geraldi tidak tercantum dalam BAP, keduanya juga merupakan satu tim psikiatri dengan Natalia. Sehingga, menurut Otto, cukup Natalia yang memberikan keterangan mewakili tim.
"Natalia juga sebenarnya kami keberatan, karena pernah diminta penyidik memeriksa Jessica," tambah Otto.
JPU Shandy Handika lalu melakukan interupsi. Menurut Shandy, tidak ada aturan yang melarang ketiganya bersaksi bersama-sama sebagai satu tim. Dia pun meminta pada majelis hakim untuk mengizinkan ketiganya bersaksi hari ini.
"Meski satu tim, bidang ahli ketiganya berbeda. Keahliannya pun berbeda-beda. Porsi mananya untuk menjelaskan beda-beda. Untuk cari kebenaran materil, butuh tindakan komperhensif," ujar Shandy.
Hakim Ketua Kisworo kemudian berdiskusi dengan dua hakim anggotanya. Setelah beberapa saat berdiskusi, Kisworo memutuskan kalau saksi yang dimintai keterangan pada hari ini hanya Natalia.
"Majelis berketetapan hari ini bahwa ahli dalam berita acara penyidikan pada hari ini yang akan diperiksa," kata Kisworo.
Alasan Kisworo, kedua saksi ahli lain tidak masuk dalam berita acara. Namun, hakim bakal mempertimbangkan lagi jika memang nantinya kedua saksi selain Natalia dibutuhkan keterangannya oleh JPU.
"Nanti kami akan periksa atau pertimbangkan setelah ahli dalam BAP selesai. Keberatan daripada penasehat hukum akan kita catat," ungkap Kisworo. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved