Sidang Kasus Mirna Harus Diputuskan Paling Lambat November

Arga Sumantri
15/8/2016 21:32
Sidang Kasus Mirna Harus Diputuskan Paling Lambat November
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

MAJELIS hakim menargetkan sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin mesti selesai dalam lima bulan. Itu sesuai instruksi Mahkamah Agung yang menargetkan setiap perkara harus sudah ada putusan dalam jangka waktu sidang maksimal lima bulan.

Hal itu diungkapkan Hakim Ketua sidang kasus Mirna, Kisworo, sesaat sebelum menutup sidang ke-12 kasus Mirna.

"Target dari MA, perkara harus diputus dalam lima bulan. Jika tidak, kena sanksi," ungkap Kisworo sebelum menutup sidang kasus Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8).

Kisworo pun membeberkan jadwal sidang dalam beberapa waktu ke depan. Kisworo berharap, dalam Agustus ini, JPU sudah bisa menghadirkan seluruh saksi buat memberi keterangan.

"September giliran saksi dari penasihat hukum (Jessica Kumala Wongso)," tambah Kisworo.

Kemudian, pada Oktober, persidangan dijadwalkan buat mendengarkan tuntutan JPU dan juga pledoi dari tim kuasa hukum Jessica, juga proses lainnya. Dan pada November, majelis hakim menjadwalkan bisa mengeluarkan putusan terhadap kasus yang cukup menyedot perhatian publik itu.

Hingga hari ini, sudah 20 lebih saksi dihadirkan JPU, lima di antaranya merupakan saksi ahli. Selain itu, JPU juga sudah menghadirkan Hani Juwita Boon, orang yang dianggap menjadi saksi kunci kematian Mirna usai menyeruput es kopi Vietnam bersianida. Hani merupakan orang yang ikut ngopi bareng Jessica dan Mirna pada Rabu 6 Januari 2016 lalu.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari. Jessica pun menjadi terdakwa atas kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya