Jessica Berpotensi Manipulasi Gelas

Deni Aryanto
15/8/2016 19:54
Jessica Berpotensi Manipulasi Gelas
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PADA sidang lanjutan kopi sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8), lagi-lagi kesaksian mencurigai gerak-gerik Jessica Kumala Wongso. Berdasarkan rekaman (CCTV) atau kamera pengawas Kafe Olivier, dikatakan potensi terdakwa menaruh sesuatu ke dalam kopi terjadi antara pukul 16.30 sampai 16.35 WIB.

Saksi Ahli Psikologi Antonia Ratih Andjayani mengutarakan, pada rentang waktu tersebut, terdakwa memiliki kesempatan melakukan manipulasi gelas seorang diri. Gerak-geriknya pun dinilai tidak umum terlihat seperti seseorang yang sedang menunggu kedatangan orang lain.

"Potensi melakukan sesuatu terhadap kopi korban itu ada. Dalam rentang waktu pukul 16.30 sampai 16.35 terdakwa sendiri (Mirna dan Hani belum datang). Waktu tersebut yang paling mungkin untuk memanipulasi gelas," ungkap Ratih pada sidang lanjutan kasus kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8).

Saat itu, kecurigaan ditunjukkan oleh bahasa tubuh Jessica di meja 54. Sikap terdakwa untuk menyusun paperbag di atas meja jelas menimbulkan tanda tanya, lantaran masih banyak ruang yang tersedia di kursi dan sekitarnya. Ditambah, ia sempat menoleh ke kanan dan kiri pada kesempatan itu.

Menurut Ratih, berdasarkan hasil kajian, umumnya seseorang akan menempatkan barang bawaan di sisi tempat duduk, bukan di meja saji.
"Setelah (tiga paperbag) disusun pukul 16.32, Jessica terlihat menoleh-noleh. Badan Jessica condong ke depan sembari menunduk pukul 16.34 (WIB). Ini menjadi pertanyaan, kenapa (barang) ditaruh di meja?. Apalagi tiga buah paperbag menutupi tiga minuman yang dipesan Jessica (dari sorotan CCTV). Manipulasi apa yang ada di belakang paperbag sangat berpotensi," katanya.

Hasil analisis rekaman CCTV yang menimbulkan kecurigaan, lanjutnya, lewat sikap tenang Jessica melihat Mirna kejang-kejang saat keracunan hingga proses evakuasi. Ekspresi Jessica kala itu tidak lazim ditunjukkan saat melihat temannya yang tertimpa musibah.

"Terdakwa tampak tenang. Seorang sahabat yang sudah lama tidak bertemu dan mengharapkan pertemuan pasti akan bereaksi melihat kejadian tersebut. Yang kelihatan panik itu Hani," paparnya.

Sebelum saksi ahli memaparkan keterangan, Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, sempat mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Alasannya, Ratih pernah membantu penyidik kepolisian untuk memeriksa Jessica saat proses pemerkasan perkara.

"Dia (Ratih) sudah membantu polisi dalam penyelidikan. Saksi ahli di KUHAP harus independen," ujar Otto kepada Ketua Majelis Hakim Kisworo.

Setelah bermusyawarah sejenak dengan beberapa hakim anggota, Kisworo pada akhirnya memutuskan sidang tetap digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli Psikologi Antonia Ratih Andjayani. Di samping dirinya tetap mencatat poin keberatan yang sudah disampaikan kuasa hukum terdakwa.

"Majelis memutuskan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli, tetapi keberatan penasehat hukum akan dicatat di berita acara persidangan," jelasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya