Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
SIDANG kasus kematian Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso bakal berlanjut hari ini, Senin (15/8), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang bakal kembali mengahadirkan saksi ahli yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, menyatakan pihaknya memprediksi JPU bakal menghadirkan ahli psikolog di sidang ke-12 kasus Kopi Sianida itu.
"Ahlinya kan hari ini masih dari mereka. Sepertinya ahli psikolog. Belum itu kan," kata Yudi saat dihubungi, Senin (15/8).
Tim kuasa hukum, kata Yudi, tidak mengetahui betul berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan JPU pada sidang hari ini. Mengingat, informasi soal saksi yang dihadirkan JPU di setiap sidang jarang masuk ke pihak tim kuasa hukum.
"Ahli mereka (JPU) kan ada 53 orang," tambah Yudi.
Pada sidang sebelumnya, Rabu (11/8), sebanyak dua saksi ahli digital forensik dihadirkan JPU. Kasubdit Digital Forenasi Puslabfor Mabes Polri AKBP Muhammad Nuh Al Azhar jadi ahli digital forensik pertama yang memberikan keterangan di sidang ke-11 kasus Mirna. Setelah Nuh, JPU juga menghadirkan Ahli digital forensik kedua, Christopher Hariman Rianto.
Selain Christopher dan Nuh, sidang pekan lalu juga menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni ahli toksikolog Nur Samran Subandi dan ahli forensik Slamet Purnomo. Sedianya mereka sudah memberi keterangan pada sidang kesepuluh, tapi kembali dihadirkan buat dikonfrontir keterangannya.
Selama sekitar 12 jam, kedua ahli informasi dan teknologi itu membedah kamera pengintai di Kafe Olivier. Setelah merasa cukup, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan sampai hari ini.
"Sidang hari ini selesai dan ditunda Senin tanggal 15 Agustus 2016," ujar Ketua Majelis Hakim Kosworo menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8) malam.
Kisworo saat itu menanyakan pada Jaksa Penuntut Umum, siapa ahli yang bakal dihadirkan pada sidang berikutnya. Namun, JPU belum dapat menentukan ahli yang akan bersaksi lantaran jadwal sidang yang sedianya berlangsung setiap Rabu atau Kamis, berubah menjadi Senin.
"Kami koordinasi dulu (berapa orang), tergantung kesiapan mereka," ujar jaksa Ardito Muwardi. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved