Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Pengacara Jessica Minta KY Awasi Hakim Binsar

Arga Sumantri
11/8/2016 22:08
Pengacara Jessica Minta KY Awasi Hakim Binsar
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

TIM penasihat hukum Jessica Kumala Wongso mengadukan hakim anggota di sidang kasus kematian Mirna bernama Binsar Gultom ke Komisi Yudisial (KY). Binsar digugat tim pengacara Jessica lantaran dinilai tidak objektif dalam menangani perkara.

Salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan, Binsar sudah bertindak tidak adil dan cenderung memihak dalam persidangan kasus Mirna atas terdakwa Jessica.

"Makanya ini bagian dari hak kami juga untuk mengadukannya ke Komisi Yudisial," kata Bostam saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis (11/8) malam.

Menurut Bostam dan tim, Binsar juga diduga melanggar kode etik hakim. Beberapa indikator pelanggaran kode etik yang dijabarkan Bostam antara lain, berbicara kasar dan menghina penasihat hukum, mengarahkan saksi dan melanggar hukum acara.

"Menyatakan pendapatnya secara terbuka tentang fakta persidangan yang sedang berjalan sehingga dapat merugikan klien kami," ujarnya.

Bostam mengadakan, selain ke KY, pihaknya juga telah melayangkan surat pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bostam dan tim berharap Hakim Binsar diganti. Namun, kalau pun tidak, Bostam dan tim berharap agar KY lebih mengawasi Binsar dalam sidang.

"Kalau pun tidak diganti, kami mohon kepada KY mengawasi persidangan Jessica. Itu wajar. Tidak lain dan macam-macam lah, itu saja," ujar Bostam.

Rencana tim pengacara Jessica menggugat Hakim Anggota Binsar Gultom mencuat jelang sidang kesebelas kasus Mirna. Binsar sempat menanggapi rencana itu di sela-sela persidangan kasus Mirna.

Binsar mengaku heran dengan sikap tim kuasa Hhkum Jessica. Dia justru menanyakan balik ukuran tim kuasa hukum Jessica soal tudingan pelanggaran kode etik.

"Memang apa tolok ukurnya hakim dikatakan melanggar kode etik dan apa dasar saya dibilang tidak objektif?" kata Binsar. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya