Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Jessica Diduga Mengambil Sianida dari Dalam Tas

Deni Aryanto
10/8/2016 19:19
Jessica Diduga Mengambil Sianida dari Dalam Tas
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

FAKTA keganjilan gerak-gerik terdakwa kasus kopi sianida kembali diungkap pada persidangan lanjutan, Rabu (10/8). Saksi ahli dari Mabes Polri mengungkapkan, dalam rekaman kamera pengawas (CCTV) kafe, Jessica sempat terlihat mengambil sesuatu dalam tas dan sengaja menghalangi sorotan kamera dengan tas kantong (paper bag).

Pada sidang kali ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk membedah isi rekaman CCTV Kafe Olivier mulai Jessica datang ke lokasi hingga Wayan Mirna Salihin keracunan es kopi Vietnam.

Dari sembilan video, kata Kasubdit Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Muhammad Nuh Al Azhar, pihaknya hanya memilih tujuh video yang berasal dari empat buah kamera CCTV, yakni berada di atas meja nomor 54, depan gerbang masuk, area koktail dan area kasir.

Keaslian rekaman CCTV sebelumnya sudah diuji menggunakan empat metode, yakni analisa SAS, metadata, frame analisis, serta rate program.

"Tidak ada editing dalam video itu. Metode yang digunakan untuk mengetahui apakah rekaman CCTV mengalami perbuahan atau tidak," paparnya di dalam persidangan, Rabu (10/8).

Dalam rekaman CCTV kafe pukul 16.28,40 WIB, lanjut Nuh, Jessica terlebih dahulu menata tiga paper bag yang ada di atas meja. Di situ Jessica sengaja menata salah satu paper bag yang diduga untuk menutupi aktivitasnya dari sorotan kamera.

Di situ terlihat jelas, awalnya satu paper bag berdiri tidak sejajar dengan yang lainnya. Lantaran terdakwa menggesernya, aktivitas di belakangnya sulit terlihat, karena menjadi terhalang.

"Dengan tersusun sejajar seperti itu, pantauan CCTV ke meja jadi terhalang. Sebelumnya ada satu paper bag tidak sejajar. Tidak diketahui apa maksudnya," katanya.

Namun, pada rekaman pukul 16.29.50 WIB hingga 16.30.14 WIB, dalam rentang waktu tersebut Jessica terlihat mengambil sesuatu dari dalam tas dengan tangan kirinya sembari menoleh ke kanan dan kiri. Berdasarkan gerakan yang terhalang jajaran paper bag, terdakwa juga meletakkan sesuatu dari dalam tas tadi ke atas meja dengan tangan kanan.

Bersama itu, Jessica juga menggaruk paha kaki kanannya lalu menggaruk-garuk kedua telapak tangan. Mendengar paparan saksi Ahli Toksikologi Forensik Bareskim Polri Komisaris Besar Nursamran Subandi pada sidang pekan sebelumnya, ia menjelaskan bahwa efek cairan sianida apabila terpapar ke kulit akan terasa panas dan gatal-gatal.

Diketahui, gerakan mencurigakan tersebut dilakukan Jessica setelah es kopi Vietnam dan koktail yang sebelumnya dipesan sudah tersaji di atas meja. "Analisis (pergerakan) ini menggunakan analisis pixel," terangnya.

Baru pukul 16.33.53 WIB, Jessica memindahkan paper bag dari atas meja ke sofa. Meski demikian, Nuh tidak menjelaskan secara pasti, kira-kira benda apa yang diambil oleh Jessica dari dalam tas tadi.

Kepada Hakim Anggota Binsar Gultom, hasil rekaman tersebut menjadi jawaban salah satu gerak-gerik mencurigakan yang ditunjukkan Jessica sebelum Mirna dan rekannya Boon Juwita alias Hani datang.

"17.18.47 (WIB) Mirna terlihat minum dengan menggunakan sedotan, dengan gerakan kepala menunduk mendekati sedotan. Dalam rekaman, Mirna terlihat mengambil tutup sedotan pakai tangan kiri, sedotan kemudian dipegang pakai tangan kanan, posisi sedotan sudah ada di dalam gelas," jelasnya.

Mengacu pada frame gambar rekaman CCTV lain, Nuh turut memastikan, bahwa pada kasus ini tidak ada peran dari pegawai Kafe Olivier menuang racun ke dalam kopi Mirna. Mulai dari kopi dihidangkan sampai disajikan, tidak ada perubahan warna yang terjadi pada kopi.

Pada gambar, barista kafe menuang susu putih pukul 16.22.07 WIB. Lalu pukul 16.24.17 WIB, pelayan lain membawa ke meja Jessica masih dengan warna susu putih dan es kopi hitam. "Melihat warna ketika kopi dihidangkan ke meja 54 tidak ada perbedaan," tukasnya.

Kembali dihadirkan pada persidangan kali ini, Saksi Ahli Toksikologi Forensik Bareskrim Polri Komiaris Besar Nursamran Subandi setelah melihat hasil rekaman tak menampik adanya kemungkinan Jessica menggaruk tangannya akibat terkena sianida. Namun untuk lebih dapat memastikan, perlu adanya data yang valid.

"Saya lihat dia (Jessica) menggaruk, tapi saya tidak dapat pastikan (Jessica terkena sianida). Kalau kemungkinan ada," ucapnya.

Mendengar kesaksian dari saksi ahli, Kuasa Hukum Jessica Otto Hasibuan mengaku validitas barang bukti dan obyektivitas saksi. Otto menilai, lewat pemaparannya, saksi ahli disebut bersifat subyektif.

Terkait rekaman CCTV, ia meminta JPU membuka seluruh penggalan video. Gambar tersebut untuk menceritakan kondisi di dalam kafe secara keseluruhan, tidak hanya terfokus pada aktivitas Jessica.

"Semua rekaman harus dibuka. Ini cuma fokus ke Jessica. Seperti Rangga (barista kafe) atau pegawai lain yang pegang kopi," pintanya.

Dalam keterangannya, saksi dituding terlalu menafsirkan apa yang dilihat dalam rekaman CCTV. Kesimpulan secara subyektif yang menyudutkan Jessica, menurut Otto, lantas terkonstruksi dari saksi ahli.

"Apa kita bisa yakin kalau (hasil rekaman CCTV) itu asli atau enggak?. Dia (saksi ahli) bilang tangannya (Jessica) mengambil sesuatu. Yang ambil itu kan jari bukan tangan. Jarinya saja enggak kelihatan kok, tapi menafsirkan mengambil sesuatu," celetuknya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya