Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Ahli IT bakal Bersaksi di Sidang Pembunuhan Mirna Hari Ini

Arga Sumantri
10/8/2016 08:17
Ahli IT bakal Bersaksi di Sidang Pembunuhan Mirna Hari Ini
(Jessica Kumala Wongso (kiri) bersama Kuasa Hukumnya Otto Hasibuan. -- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

SIDANG kasus kematian Wayan Mirna atas terdakwa Jessica Kumala Wongso bakal kembali digelar hari ini, Rabu (10/8). Agenda sidang berisi mendengarkan saksi ahli yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (3/8), Jaksa Penuntut Umum mengatakan bakal menghadirkan ahli IT pada sidang hari ini. Pengacara Jessica Otto Hasibuan pun mengaku tidak punya persiapan khusus buat menghadapi saksi ahli di sidang kesebelas Jessica.

"Kita ikut alur, apa yang disampaikan jaksa kita cermati," kata Otto saat dihubungi, Rabu (10/8).

Otto masih yakin Jessica tidak bersalah. Keterangan ahli pada sidang sebelumnya pun, menurutnya, belum ada yang bisa memberatkan Jessica.

"Kalau keterangan (saksi ahli) kemarin menguntungkan kita. Kami mau melihat dasar argumentasi matinya Mirna," ujar Otto.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan aksi ahli IT sengaja dihadirkan buat menelisik rekaman kamera pengintai yang ada di Kafe Olivier. Ahli IT itu pula yang bakal mengotak-ngatik CCTV biar aktifitas Jessica lebih terlihat jelas.

Selain ahli IT, JPU juga berencana menghadirkan kembali ahli forensik dan toksikologi yang sudah dihadirkan pada sidang pekan lalu. Mereka bakal dikonfrontir keterangannya oleh hakim.

JPU juga meminta pada majelis hakim guna menghadirkan saksi dari anggota kepolisian sektor Tanah Abang. Sedianya, saksi anggota kepolisian itu dihadirkan pekan lalu, tapi tidak jadi.

Anggota polisi itu dihadirkan lantaran jadi orang yang memindahkan isi sisa es kopi Vietnam yang diseruput Mirna saat proses pengumpulan alat bukti.

Sampai sidang pekan lalu, sekitar 20 saksi sudah dihadirkan JPU. Empat orang saksi merupakan orang terdekat Mirna, yakni sang ayah Edi Darmawan Salihin, suami Mirna Arief Soemarko, dan saudara kembar Mirna, Made Sandy Salihin.

Selain itu, JPU juga sudah menghadirkan saksi kunci, Hani Juwita Boon, orang yang ikut ngopi bareng Jessica dan Mirna.

JPU pun telah menghadirkan sekitar 13 orang pegawai kafe Olivier buat bersaksi di depan majelis hakim. Beberapa sidang sebelumnya tidak hanya mendengar keterangan saksi, hakim juga sempat meminta para saksi termasuk Jessica melakukan reka adegan saat-saat Mirna semaput.

Jessica masih jadi satu-satunya terdakwa kasus kematian Mirna akibat menyeruput es kopi Vietnam bersianida. Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya