Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Anggota Polsek Tanah Abang Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Mirna

Arga Sumantri
03/8/2016 07:57
Anggota Polsek Tanah Abang Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Mirna
(MI/Arya Manggala)

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (3/8), kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi berikutnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, mengatakan saksi yang sudah pasti bakal dihadirkan jaksa pada sidang kesepuluh ini yaitu anggota polisi dari Polsek Tanah Abang.

"Saksi dari Polisi Tanah Abang. Sesuai jadwal, jam 09.00 WIB," kata Yudi, Rabu (3/8).

Pada sidang yang digelar Kamis (28/7), JPU Shandi Handika sempat membeberkan alasannya menghadirkan anggota polisi dari Polsek Tanah Abang. Shandi mengatakan anggota polisi itulah yang memindahkan sisa isi kopi Mirna dari gelas ke botol saat masa penyelidikan.

Yudi mengaku belum mengetahui, siapa lagi saksi yang bakal hadir selain anggota polisi itu. Lantaran, dia mengaku belum mendapat informasi lanjutan dari JPU. Dia coba memprediksi, JPU bakal menghadirkan saksi ahli.

"Kemungkinan sama ahli hadir besok. Tapi saya tidak bisa memastikan, kan itu terserah jaksa," tambah dia.

Yudi masih yakin, saksi-saksi yang dihadirkan jaksa belum ada yang bakal memberatkan Jessica. Lantaran, tidak ada satupun saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan melihat Jessica menaruh sianida di es kopi Vietnam yang diseruput Mirna.

"Belum bisa membuktikan Jessica menaruh racun," kata Yudi.

Pada sidang-sidang sebelumnya, tercatat sudah 18 saksi dihadirkan JPU. Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, jadi orang pertama yang bersaksi di depan majelis hakim. Setelah Darmawan, giliran suami Mirna, Arief Soemarko dan saudara kembar Mirna, I Made Sandy Salihin.

Selain dari pihak keluarga Mirna, JPU juga sudah menghadirkan saksi kunci, yakni Hani Juwita Boon. Perempuan berkulit putih itu ikut ngopi bareng Mirna dan Jessica saat kejadian.

Kemudian, JPU juga sudah menghadirkan para pegawai kafe Olivier, tempat Mirna semaput usai meminum kopi. Belasan pegawai kafe dihadirkan, termasuk Rangga Dwi Saputra, barista peracik es kopi Vietnam yang diminum Mirna.

Ada satu pertanyaan yang selalu dilontarkan tim kuasa hukum Jessica kepada para saksi, yakni melihat atau tidak Jessica menaruh sesuatu di gelas kopi Mirna. Tapi, seluruh saksi yang ditanyai, seragam mengatakan tidak melihat Jessica menaruh sesuatu dalam gelas.

Jessica Kumala Wongso masih jadi satu-satunya tersangka dalam kasus kematian Mirna usai minum es kopi Vietnam bersianida. Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari. Pada 30 Januari, Jessica dijemput paksa di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya