Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PENGACARA terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meragukan barang bukti kopi yang dihadirkan di persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Lantaran, barang bukti dinilai sudah tidak lagi orisinal.
Secara tegas, Otto mengatakan barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa dijadikan alat bukti.
"Bukti dari jaksa tidak sah. Karena sudah melewati proses yang tidak jelas. (Sisa kopi Mirna dan kopi pembanding) Sudah dituangkan dalam botol, tapi tak ada di berita acara," kata Otto seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7).
Alasan Otto, barang bukti semestinya tidak mudah berpindah-pindah tempat. Kalau pun terjadi, proses itu mesti jelas tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah itu, barang bukti mestinya disegel dan diberi label.
"Enggak boleh sembarangan berpindah-pindah barang bukti itu," kata Otto.
Apalagi, kata Otto, pernyataan JPU di ruang sidang yang menyebut kalau tidak tahu mana kopi pembanding dan kopi bersianida dinilai membingungkan. Menurut dia, semestinya jaksa sudah mengetahui seluruh barang bukti sejak berkas dinyatakan lengkap alias P21.
"Kan barang bukti waktu P21 itu diterima, dan diberi label, ini barang bukti satu, dua, tiga, seterusnya. Semua tanda itu enggak ada lagi," ujar Otto.
Botol berisi cairan es kopi Vietnam bersianida dan es kopi pembanding cukup jadi perdebatan di ruang sidang. Otto mempermasalahkan, lantaran ada perbedaan dalam keterangan BAP dengan yang dihadirkan jaksa.
"Dalam BAP menyebutkan disita dua gelas, satu botol, tapi yang diperiksa di labkrim (laboratorium kriminal forensik) itu dua botol, satu gelas," katanya.
Namun, JPU memastikan barang bukti sisa cairan kopi yang diminun Mirna dan kopi pembanding benar adanya. Usai disita dan hendak dibawa ke pusat laboratorium Mabes Polri, cairan kopi Mirna dimasukkan ke botol. Sementara, cairan kopi pembanding itu juga dimasukkan ke botol oleh Manajer Bar Kafe Olivier Devi Siagian atas permintaan polisi agar tidak lupa.
"Itu lah dimasukkan semua. Kemudian dibawa ke puslabfor. Jadi di puslabfor itu ada dua botol satu gelas," ungkap JPU Ardito Muwardi. (MTVN/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved