Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KUASA hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menilai barang bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tidak orisinal. Pasalnya, beberapa kali barang bukti sudah berpindah-pindah tempat di luar persidangan.
Otto mencontohkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait barang bukti sisa kopi yang diminum Mirna. Otto menilai ada ketidakcocokan antara yang tercantum dalam BAP dengan keterangan saksi.
"Dalam BAP menyebutkan disita dua gelas, satu botol, tapi yang diperiksa di labkrim (Laboratorium kriminal forensik) itu dua botol, satu gelas. Terus barang ini dari mana, apa pindah-pindah? Engga orisinal lagi dong" tegas Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7) malam.
Apalagi, menurut Otto, mayoritas barang bukti yang dihadirkan di persidangan terbukti sudah banyak terjamah. Seharusnya, menurut dia, segala barang bukti yang bakal dihadirkan baru dibuka di depan hakim.
"Kemudian dalam BAP juga dinyatakan barang bukti disegel, tapi ternyata sudah dibuka di luar, bukan di depan hakim," tambah Otto.
Jika sudah tidak orisinal, menurut dia, barang bukti sukar dijadikan acuan dalam sidang. Sebab, hal itu dapat menurunkan kepercayaan terhadap pembuktian yang memang dibebankan kepada JPU.
Sidang kedelapan kasus kopi maut berlangsung alot. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB itu baru selesai sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam sidang yang berlangsung hampir 12 jam itu, majelis hakim coba mengkonfrontir keterangan para saksi. Makanya, 11 pegawai Olivier dihadirkan secara bersamaan dalam ruang sidang. Hani Juwita, rekan ngopi Mirna dan Jessica, juga dihadirkan kembali oleh Jaksa.
Majelis hakim juga meminta pegawai Kafe Olivier dan Hani buat melakukan reka adegan di meja nomor 54, tempat Mirna ngopi. Sebuah meja berbentuk kotak dan kursi diatur sedemikian rupa sehingga menyerupai lokasi ngopi Mirna dan Jessica.
Saat malam, sidang justru makin alot dan memanas. Adu interupsi antara JPU dan Tim Kuasa Hukum Jessica tak terelekkan. Beberapa kali pula majelis hakim berusaha menengahi agar perdebatan tidak melebar.
Sekitar pukul 22.00 WIB, majelis hakim pun memutuskan menunda persidangan. Jessica bakal kembali melanjutkan sidang Kamis 28 Juli dengan agenda melanjutkan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved