Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

17 Saksi Fakta tidak Lihat Jessica Masukkan Sianida

Arga Sumantri
28/7/2016 07:46
17 Saksi Fakta tidak Lihat Jessica Masukkan Sianida
(MI/Atet Dwi Pramadia)

SUDAH 17 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Mayoritas saksi berasal dari pegawai Kafe Olivier, tempat Mirna ngopi dengan Jessica.

"Tujuh belas saksi fakta, semuanya tidak melihat Jessica pegang gelas, pipet, atau memasukan sesuatu ke dalam gelas," kata Pengacara Jessica, Otto Hasibuan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7) malam.

Otto pun heran ketika para saksi pegawai Olivier justru bisa melihat peristiwa yang lebih kecil. Otto mencontohkan soal keberadaan pipet dalam gelas.

"Peristiwa meminum aja mereka enggak pernah lihat. Ini kan tidak masuk akal. Harus pertimbangkan ini, kan tentang kejujuran saksi," beber Otto.

Kemudian, menurut Otto, kalau sudah benar tidak ada saksi yang melihat ada sesuatu masuk ke dalam kopi Mirna, dia pun ragu Mirna meregang nyawa akibat sianida dalam kopi. Bahkan, Otto punya asumsi soal sianida dalam kopi.

"Jadi kita tidak boleh lebih dulu berkesimpulan bahwa korban mati karena sianida," ungkap Otto.

Sidang kedelapan kasus kopi maut berlangsung alot. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB baru selesai sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam sidang yang berlangsung selama hampir 12 jam itu, majelis hakim coba mengkonfrontir keterangan para saksi. Makanya, 11 pegawai Olivier dihadirkan secara bersamaan dalam ruang sidang. Hani Juwita, rekan ngopi Mirna dan Jessica, juga dihadirkan kembali oleh Jaksa.

Majelis hakim juga meminta pegawai Kafe Olivier dan Hani untuk melakukan reka adegan di meja nomor 54, tempat Mirna ngopi. Sebuah meja berbentuk kotak dan kursi diatur sedemikian rupa sehingga menyerupai lokasi ngopi Mirna dan Jessica.

Saat malam hari, sidang justru makin alot dan memanas. Adu interupsi antara JPU dan tim kuasa hukum Jessica tidak terelekkan. Beberapa kali pula majelis hakim berusaha menengahi agar perdebatan tidak melebar.

Sekitar pukul 22.00 WIB, majelis hakim pun memutuskan menunda persidangan. Jessica bakal kembali melanjutkan sidang pada Kamis (28/7) dengan agenda melanjutkan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya