Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
SIDANG kasus kematian Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso berlanjut hingga malam hari. Sidang justru semakin sengit dan memanas.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengungkap fakta baru yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Otto membacakan dalam pernyataan barista peracik kopi Mirna, Rangga Dwi Saputra, di BAP. Otto menyebut Rangga pernah ditawari seseorang yang mengaku utusan suami Mirna, Arief Soemarko, uang sebesar Rp140 juta untuk membunuh Mirna.
"Dalam BAP, Rangga mengaku sama dokter waktu diperiksa. Dia juga mengiyakan. Itu ada dalam BAP polisi. Kami bukan mengada-ngada," kata Otto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7) malam.
Otto melanjutkan, kalau seseorang mengaku polisi sempat mendatangi kafe dan mencari Rangga. Orang yang mencari Rangga itu mengatakan bahwa Rangga adalah suruhan Arief yang disuruh meracuni Mirna. Sebagai imbalan, Rangga ditransfer bayaran sebesar Rp140 juta. Peristiwa itu terjadi usai Mirna tewas.
Mendengar pernyataan Otto, hakim lantas menkonfrontir kepada Rangga. Barista itu membantah menerima uang.
"Kalau saya terima, sudah tidak bekerja lagi (di Kafe Olivier)," ucap Rangga.
Namun, Rangga tidak membantah pernah ada seseorang mencari-carinya terkait aliran uang itu. Dia pun sudah melaporkan hal itu ke polisi.
"Saya sudah lapor ke Jatanras Polda Metro Jaya," kata Rangga.
Pernyataan Rangga terkait aliran uang itu diucapkannya saat memberikan keterangan kepada dokter yang memeriksanya. Namun, dia kembali menegaskan tidak pernah ada aliran uang yang masuk ke rekeningnya.
Pengacara Jessica pun meminta rekening Rangga diusut. Tapi, rekening Rangga belum pernah diperiksa dan tidak dijadikan alat bukti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Belum tuntas masalah itu dikupas, JPU menyatakan keberatan atas pertanyaan Otto. Perdebatan pun terjadi sengit. Akhirnya majelis hakim memutuskan menunda sidang dan melanjutkannya pada hari ini, Kamis (28/7). (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved