Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
SEDOTAN es kopi Vietnam yang sempat menjadi fokus utama yang ditanyai jaksa, hakim, serta tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso rupanya telah dibuang. Padahal, sedotan dalam gelas kopi Wayan Mirna itu diyakini menyimpan jejak sianida.
Manajer Kafe Olivier Devi Siagian mengatakan sedotan dibuang oleh seorang pelayan Kafe Olivier bernama Marwan Amir alias Iwan.
"Dia (Iwan) yang bilang langsung ke saya kalau sedotan dibuang," kata Devi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7).
Saat dikonfrontasikan hal itu, Iwan tidak menampik. Dia mengaku membuang sedotan itu seusai mencicipi sedikit kopi yang membikin Mirna semaput. Hanya saja, Iwan lupa membuang itu ke tong sampah atau ke tempat lain.
"Saya taruh (sedotan) di sebelah, saya lupa kejadian pastinya, tapi di situ memang ada tong sampah," kata Iwan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mempertegas pernyataan Iwan. Ardito menyocokkan keterangan Iwan dalam sidang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sesuai BAP, saudara mengaku membuang sedotan di tong sampah," ujar Ardito.
Iwan mengaku tidak tahu menahu soal sedotan. Dia mengira tidak ada hal yang penting dalam sedotan, makanya tak diperhatikan.
Sedotan di kopi Mirna sempat juga ditanyakan tim kuasa hukum Jessica. Pengacara Jessica Otto Hasibuan menanyakan pada JPU perihal keberadaan sedotan, apakah disita atau tidak. Namun, JPU memastikan penyidik tidak ikut menyita sedotan itu lantaran tidak ditemukan di lokasi. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved