Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Kuasa Hukum Jessica Ragukan Barang Bukti Kopi dan Rekaman CCTV

Arga Sumantri
21/7/2016 18:55
Kuasa Hukum Jessica Ragukan Barang Bukti Kopi dan Rekaman CCTV
(MI/RAMDANI)

PENGACARA Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan meragukan keaslian barang bukti kopi dalam botol yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, ada fakta berbeda antara keterangan Yohannes, pegawai Kafe Olivier, dan berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam persidangan, Yohanes mengaku dirinya diminta Manajer Kafe Olivier Devi untuk menuang sisa kopi Mirna ke dalam botol air mineral merek Acqua Panna. Lantaran, es kopi yang membikin Wayan Mirna semaput itu bakal dicek ke laboratorium.

Namun faktanya, Otto membeberkan dalam berita acara tertulis jika penyidik Polda Metro Jaya menyita gelas berisi es kopi yang diminum Mirna yang di bungkus plastik. Selain itu, disita pula satu botol berisi sisa kopi yang diminum Mirna.

"Ternyata di dalam bukti (yang dihadirkan) bukan botol Acqua Panna. Kedua jelas sendiri (kopi) dituang semua ke botol, berarti botol sudah kosong. Sedangkan yang di laboratorium Mabes berisi kopi. Jadi, kopi (Mirna) yang mana?" beber Otto seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7).

Selain barang bukti kopi dalam botol, Otto juga meragukan keakuratan rekaman kamera pengawas (CCTV). Sebab, ada kondisi yang menunjukkan perbedaan waktu dalam rekaman CCTV dengan jam dalam bon pesanan Jessica.

Tertera dalam bon pesanan kalau Jessica memesan es kopi Vietnam dan dua es koktail pada pukul 16.08 WIB. Sementara, jam dalam rekaman CCTV menunjukkan kalau Jessica baru datang ke Kafe Olivier pada pukul 16.14 WIB.

"Yang benar yang mana? Dia (Jessica) belum datang kok sudah bisa pesan. Saya jadi bertanya yang dipesan ini jam 16.14 WIB atau ada pesan yang lain jam 16.08? Apakah betul yang dipesan Jessica dia yang pesan?" ungkap Otto.

Kalau memang ada perbedaan waktu antara rekaman CCTV dan waktu sebenarnya, menurut Otto, justru itu yang menjadi masalah. Otto menilai bahaya jika akhirnya rekaman CCTV yang keliru itu dijadikan barang bukti.

"Kalau memang CCTV bisa keliru, ya lebih kacau kalau bisa keliru. Persidangan kan ingin menunjukkan yang pasti," ujar Otto.

Sidang ketujuh kasus kematian Wayan Mirna Salihin atas terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan dua saksi. Bartender Kafe Olivier Yohannes dan barista peracik kopi Mirna di kafe itu, Rangga Dwi Saputra.

Sedianya, JPU hari ini menyiapkan empat pegawai Kafe Olivier lainnya untuk bersaksi di persidangan. Namun, majelis hakim memutuskan menunda persidangan setelah mendengar keterangan Rangga dan Yohannes.

Adapun dua saksi lainnya yang belum sempat memberikan keterangan yakni Manajer Kafe Olivier Devi dan kasir kafe, Jukiyah. Mereka rencananya bersaksi pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya