Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
SIDANG ketujuh kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso bakal digelar pada Kamis (21/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang itu memiliki agenda mendengar keterangan saksi dari pegawai Kafe Olivier lainnya.
Hakim Ketua Kisworo mengagendakan sidang berlangsung pukul 09.00 WIB. Hakim minta JPU menghadirkan saksi-saksi selanjutnya.
"Diperintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) bisa menghadirkan terdakwa dan saksi," kata Kisworo saat menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
Mulanya, JPU tidak membeberkan nama pasti saksi yang bakal dihadirkan. Tapi, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, meminta JPU membeberkan lebih dahulu nama saksi.
Anggota JPU Ardito Muardi pun akhirnya membuka nama saksi yang bakal dihadirkan guna memberi keterangan. Ardito menyebut tiga nama pegawai Olivier lainnya yang bakal jadi saksi selanjutnya.
"Saksi yang dihadirkan adalah pihak yang belum diperiksa yakni pegawai Olivier Jukiah, Yohannes, ditambah Devi," ujar Ardito.
Sementara, satu saksi yang juga sangat ditunggu keterangannya, yakni Rangga, belum dipastikan bisa hadir atau tidak. Keterangan barista kopi yang diminum Mirna itu sangat ditunggu guna menuat kasus ini semakin terang.
Sampai sidang keenam, Rabu (20/7), tujuh orang saksi sudah dihadirkan JPU di hadapan majelis hakim. Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, jadi orang pertama yang dihadirkan sebagai saksi pada Selasa (12/7).
Di hari yang sama, suami Mirna, Arief Soemarko dan saudara kembar Mirna, I Made Sandy Salihin juga ikut dihadirkan buat memberi keterangan.
Rabu (14/7), giliran Hani Juwita Boon, rekan ngopi Mirna dan Jessica, yang dihadirkan buat memberi keterangan. Hani dianggap sebagai saksi kunci, sebab dia ada di lokasi saat Mirna semaput usai meminum kopi Vietnam bersianida.
Sembari mendengar keterangan Hani, JPU juga memutar rekaman CCTV Kafe Olivier buat yang pertama kalinya.
Sidang kemudian dilanjutkan pada Rabu (20/7). Tiga pegawai Kafe Olivier dihadirkan JPU, yakni resepsonis Aprilia Cindy, pengantar dua koktail buat meja Jessica, Marlon Alex, dan pelayan yang mengantar es kopi Vietnam yang diminum Mirna, Agus Triyono. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved