Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Kembali Periksa Saipul Jamil Terkait Suap Penanganan Perkara

Damar Iradat/MTVN
19/7/2016 11:36
KPK Kembali Periksa Saipul Jamil Terkait Suap Penanganan Perkara
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pedangdut Saipul Jamil, Selasa (19/7). Saipul kembali diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Dia (Saipul) diperiksa sebagai saksi," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sekitar pukul 10.55 WIB, Bang Ipul, sapaan Saipul tiba di KPK. Mengenakan baju koko putih, Saipul tidak banyak bicara soal kasus dugaan suap kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.

Bang Ipul tidak berbicara banyak ketika ditanya soal kasus dugaan suap yang melibatkan kakaknya Samsul Hidayatullah dan pengacaranya Berthanatalia Ruruk Karima. Ia hanya melemparkan senyum dan mengacungkan dua jempolnya saat ditanya soal kabarnya hari ini.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Kemarin, Ipul juga telah dimintai keterangan untuk tersangka Rohadi.

Usai pemeriksaan kemarin, pengacara Ipul, Tito Hananta Kusuma membantah kliennya terlibat sebagai Sumber dana suap Rp250 juta yang diberikan Samsul dan Bertha kepada Rohadi. Menurut Tito, hal itu dilakukan di luar sepengetahuan Ipul.

Menurut dia, Ipul hanya mengetahui uang yang digunakan kakaknya untuk keperluan-keperluan persidangan sehari-hari, mulai dari bayar pengacara, saksi ahli, dan operasional persidangan. Namun Ipul, kata dia, tidak tahu secara detail tiap pengeluaran.

"Semua diserahkan sepenuhnya ke Samsul," kata Tito kemarin malam.

Tito pun membantah bila Ipul pernah menjanjikan sesuatu kepada hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Bang Ipul tak pernah berkomunikasi dengan hakim dan panitera," jelas dia.

Diketahui, kasus suap ini terbongkar ketika KPK menangkap Samsul, Rabu 15 Juni lalu. Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan bersama Rohadi serta dua pengacara Saipul: Berthanatalia dan Kasman Sangaji.

Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan Rohadi, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Sehari sebelum OTT, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya