Senin 06 Maret 2023, 20:52 WIB

Polrestro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Susu Ganja

mediaindonesia.com | Megapolitan
Polrestro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Susu Ganja

Antara
Petugas gabungan mencabut pohon ganja siap panen. Peredaran kemasan susu dengan isian serbuk ganja jadi modus baru transaksi narkoba.

 

POLRES Metro (Polrestro) Jakarta Pusat menggagalkan peredaran kemasan berlabel susu dengan isian serbuk ganja yang dapat diseduh dengan air, sebagai salah satu modus baru dalam transaksi narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menjelaskan pihaknya mengamankan 1.653 gram susu ganja yang dikemas menjadi delapan kemasan atau masing-masing berisi 200 gram susu ganja.

"Berdasarkan keterangan pelaku atau tersangka bahwa satu kotak, satu kemasan ini dicampur dengan air atau diseduh dengan air seperti orang membuat kopi," katanya, di Jakarta, Senin (6/3).

Kombes Komarudin menjelaskan cukup membubuhkan dua sendok dengan air, maka pengguna mendapatkan reaksi seperti mengonsumsi ganja.

Dari hasil uji laboratorium forensik, delapan kemasan yang diberi nama susu itu positif mengandung tetrahidrokanabinol, yakni psikotropika yang berasal dari ganja atau tanaman cannabis.

Menurut Komarudin, serbuk ganja yang dicampur dalam kemasan ini atau dikenal dengan susu ganja menjadi perhatian penegak hukum.

"Serbuk ganja dalam kemasan yang dikenal susu ganja ini menjadi perhatian kami, termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku untuk mengelabui proses penjualan," katanya.

Kasus susu ganja ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Pusat selama Februari 2023.

Baca jugaPolda Metro Gagalkan Peredaran 112 Kg Ganja untuk Pesta Tahun Baru

Selama Februari, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sebanyak 52 tersangka kasus narkoba yang terdiri dari tiga orang tersangka perempuan dan sisanya 49 orang tersangka pria.

Dari 52 orang tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 689,55 gram, ganja sebanyak 62,6 kilogram, serbuk ganja sebanyak 1.655 gram dan ekstasi sebanyak lima butir serta obat golongan empat sebanyak 74.179 butir.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati. (Ant/S-2)

Baca Juga

MI/Usman Iskandar

Pembangunan TOD MRT Jakarta Tingkatkan Nilai Kawasan

👤Putri Anisa 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 17:16 WIB
PT MRT Jakarta membangun transit oriented development (TOD) guna memanfaatkan lahan agar bisa memiliki nilai dan manfaat yang lebih luas...
Antara/Esnir

Perang Sarung, Tiga Remaja Ditangkap

👤Dede Susanti 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 14:01 WIB
Kepolisian Sektor Sukaraja, Polres Bogor, tangkap tiga orang remaja yang menggelar aksi perang sarung dengan membawa senjata tajam di Desa...
ANTARA FOTO/Rianti/Adm/nz

Operasional MRT Diminta Diperpanjang Saat Konser Blackpink

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 11:22 WIB
Grup beranggotakan empat wanita berbakat asal Negeri Ginseng itu baru saja menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno Senayan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya