Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
LESLY Wattimena, debt collector yang ditangkap terkait perampasan mobil milik selebgram Clara Shinta mengajukan restorative justice. Diketahui, restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.
Pengacara Lesly, Hendry Noya mengatakan restorative justice tersebut sudah disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia mengatakan pihaknya mengajukan restorative justice terhadap dua laporan, baik yang dilayangkan Clara Shinta maupun Aiptu Evin yang dimaki-maki saat penarikan mobil milik Clara.
Baca juga: Tanggapan Sri Mulyani Terkait Kasus LHKPN Dianggap Defensif
"Siapapun yang ada di dalam laporan polisi itu atau di dalam berita acara itu kita akan mengajukan restorative justice," kata Hendry, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Hendry mengatakan kliennya tersebut merupakan debt collector yang tengah menjalankan tugasnya. Ia mengatakan kliennya mengantongi Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) dalam menagih cicilan atau utang kepada debitur.
"Jadi, di dalam surat tugas, mereka dapat surat tugas itu salah satu dari perusahaan pembiayaan itu adalah syaratnya SPPI itu. cuma mungkin saja di dalam menjalankan tugas itu yang namanya orang menagih ya, situasional," katanya.
Lebih lanjut, Hendry mengatakan kliennya meminta maaf kepada masyarakat atas viralnya peristiwa penarikan mobil Clara Shinta yang berujung ditetapkannya 7 debt collector sebagai tersangka. Ia mengatakan kejadian tersebut mencoreng profesi debt collector.
"Saya atas nama klien mau memohon maaf dari baik itu pihak kepolisian, baik itu dari masyarakat, ataupun siapa yang merasa diri korban dalam hal ini," katanya.
Sebelumnya, viral di media sosial tentang para debt collector yang berupaya merampas mobil milik selebgram Clara Shinta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kawanan debt collector yang mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta sempat mengancam melakukan pembunuhan.
Hengki mengatakan para debt collector mengancam membunuh sopir Clara di parkiran mobil apartemen. Ia mengatakan saat itu sang sopir baru selesai bertugas mengantar jemput majikannya. Lalu, datanglah kawanan debt collector dan merampas kunci mobil.
"Tiba-tiba merampas kunci mobil. Menurut keterangan sopir, pelaku ini mengancam 'Saya bunuh kamu'" ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2).
Hengki mengatakan para debt collector lalu menemui Clara dan menunjukkan dokumen surat tugas penarikan kendaraan karena menunggak cicilan. Namun, Clara menolak karena merasa tidak memiliki tunggakan cicilan.
Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin yang berada di lokasi mencoba menengahi. Namun, para debt collector justru membentak Aiptu Evin.
"Dicoba ditengahi oleh Bhabinkamtibmas yang memang sedang bertugas di sana. Tetapi justru dilakukan perlawanan oleh kelompok debt collector itu," kata Hengki.
Hengki mengatakan pihaknya lalu menetapkan tujuh tersangka dalam kejadian tersebut. Sejauh ini polisi mengamankan tiga tersangka, yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key. Empat tersangka lainnya yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa masih dalam pengejaran.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan bahwa Clara dipastikan membeli mobil secara tunai.
Namun, bukti kepemilikan kendaraan bermotor mobil tersebut digadaikan kepada perusahaan pembiayaan tanpa sepengetahuan Clara
"Akan tetapi tanpa sepengetahuan saudari Clara, BPKB tersebut digadaikan. Jadi itu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ujar Titus.
Clara yang tidak mengetahui permasalahan utang tersebut pun kemudian didatangi oleh tujuh debt collector. Mereka langsung mengambil paksa mobil milik Clara dengan alasan penunggakan pembayaran cicilan.
"Jadi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan ada sekelompok orang yang ingin melakukan penagihan. Akan tetapi berujung pada tindak pidana," kata Titus.
Ketujuh debt collector dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved