PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Adapun rapat ini untuk membahas sinkronisasi data sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan ekstrem dan stunting di Jakarta.
“Kami meminta kepada BPS untuk dapat mendukung DKI terkait data. Kemudian, DKI sudah mengirimkan data untuk Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) pada Desember 2022. Dan hari ini kami menyinkronkan kebijakan-kebijakan dari data yang kami kirim,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/2).
Heru menjelaskan, bahwa saat ini data yang dimiliki Pemprov DKI sudah mendetail, yaitu berdasarkan nama dan alamat (by name, by addres), sehingga Pemprov DKI siap menyukseskan satu data untuk Regsosek dengan data yang sudah ada.
Data yang akan disinkronisasikan dengan BPS, adalah data CARIK, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Semua data itu kita gabung. Kemudian kami kirimkan ke BPS untuk diteliti dan dibersihkan. Data hasil BPS berguna bagi Pemprov DKI untuk ketepatan sasaran dalam pemberian bantuan sosial, KJP, KJS, bantuan sembako, bantuan gizi. Semuanya berkaitan dengan penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting,” ungkap Heru.
Ia mengharapkan, dengan sinkronisasi data dalam Regsosek antara BPS dan Pemprov DKI, pemberian bantuan sosial dan bantuan lain untuk warga yang berada dalam kelompok miskin ekstrem dapat naik kelas, sehingga bisa keluar dari kelompok tersebut. Warga yang masuk dalam kelompok miskin pun tidak turun dalam kelompok miskin ekstrem.
Baca juga: PJ Gubernur DKI : Penanganan Kemiskinan Terkendala Penambahan Pendatang
Sementara, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono menambahkan, DKI akan menjadi prototipe nasional terkait kebijakan satu data untuk Regsosek, yaitu sinkronisasi data dapat dilakukan antara BPS dengan pemerintah daerah.
“Harapannya, ini akan menjadi contoh bagaimana kita membangun data kelola yang baik di Indonesia. Kalau DKI sudah terbangun tata kelola sinkronisasinya, maka tinggal direplikasikan ke daerah-daerah lain, sehingga secara nasional kita bisa memiliki tata kelola yang baik. Dengan demikian pemerintah dalam meneruskan kebijakannya bisa menggunakan satu data Indonesia,” ungkap Margo. (OL-17)