Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebikajan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Kebijakan itu juga sebagai langkah percepatan target penerimaan serta stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam tertib administrasi pembayaran pajak daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah mulai 15 September sampai dengan 15 Desember 2022.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun ini. Dengan kebijakan ini, harapannya wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," ungkapnya melalui keterangan resmi, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yaitu penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022. Untuk sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut:
a. Pajak hotel;
b. Pajak restoran;
c. Pajak hiburan;
d. Pajak parkir;
e. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB);
f. Pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB);
g. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB);
h. Pajak kendaraan bermotor (PKB);
i. Pajak reklame;
j. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2);
k. Pajak air tanah (PAT);
Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:
a. Pajak hotel;
b. Pajak restoran;
c. Pajak parkir;
d. Pajak hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. BPHTB;
h. PKB;
i. Pajak reklame;
j. PAT.
Penghapusan itu juga mencakup sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:
a. Pajak hotel;
b. Pajak restoran;
c. Pajak parkir;
d. Pajak hiburan;
e. PBBKB;
f. BPHTB;
g. Pajak reklame;
h. PBB-P2;
i. PAT.
Penghapusan itu meliputi pula sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:
a. Pajak hotel;
b. Pajak restoran;
c. Pajak parkir;
d. Pajak hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. PKB;
h. Pajak reklame;
i. PAT. (OL-14)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan penataan 55 Rukun Warga (RW) di Jakarta yang masuk kategori kawasan kumuh pada tahun ini.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama eksekutif.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin menerima audiensi Kaukus Muda Betawi di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat bersama eksekutif.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menerima audiensi Forum Komunikasi RT dan RW Kelurahan Joglo.
Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara daring di Gedung DPRD DKI Jakarta.
KETUA DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI
ASUMSI makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang optimistis berisiko kembali mengulang deviasi antara target dan realisasi alias meleset.
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani saat membuka Sarasehan Ekonomi Syariah baru-baru ini kembali menggugah diskursus publik:
Wakil Kepala Staf Kepresidenan, M Qodari, memberikan apresiasi terhadap inovasi dan terobosan yang dilakukan sejumlah kepala daerah dalam mengelola pembangunan di wilayah masing-masing.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved