Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebikajan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Kebijakan itu juga sebagai langkah percepatan target penerimaan serta stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam tertib administrasi pembayaran pajak daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah mulai 15 September sampai dengan 15 Desember 2022.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun ini. Dengan kebijakan ini, harapannya wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," ungkapnya melalui keterangan resmi, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yaitu penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022. Untuk sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut:
a. Pajak hotel;
b. Pajak restoran;
c. Pajak hiburan;
d. Pajak parkir;
e. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB);
f. Pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB);
g. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB);
h. Pajak kendaraan bermotor (PKB);
i. Pajak reklame;
j. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2);
k. Pajak air tanah (PAT);
Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:
a. Pajak hotel;
b. Pajak restoran;
c. Pajak parkir;
d. Pajak hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. BPHTB;
h. PKB;
i. Pajak reklame;
j. PAT.
Penghapusan itu juga mencakup sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:
a. Pajak hotel;
b. Pajak restoran;
c. Pajak parkir;
d. Pajak hiburan;
e. PBBKB;
f. BPHTB;
g. Pajak reklame;
h. PBB-P2;
i. PAT.
Penghapusan itu meliputi pula sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:
a. Pajak hotel;
b. Pajak restoran;
c. Pajak parkir;
d. Pajak hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. PKB;
h. Pajak reklame;
i. PAT. (OL-14)
Bertempat di Sarana Square Building, Jakarta Selatan, forum ini menjadi momentum reflektif dalam merumuskan arah pembangunan kota yang lebih inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Kesehatan generasi muda adalah dasar utama untuk kemajuan Jakarta.
Kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan kedua sebagai kota paling berpolusi di Indonesia, setelah Tangerang Selatan, Banten dengan poin 191.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana membongkar tiang monorel Jakarta Namun, tiang itu tak kunjung dibongkar
Sembilan Rukun Tetangga (RT) di Jakarta Barat dan Jakarta Utara masih terendam banjir hingga Rabu (9/7) pagi. Ketinggian air bervairasi, mulai 30 centimeter (cm) hingga satu meter.
Sebanyak 35 rukun tetangga (RT) di DKI Jakarta masih dilanda banjir hingga Selasa (8/7) pukul 05.00 WIB. Banjir Jakarta terjadi karena hujan yang intens dan pasang air laut maksimum sejak Senin.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved