Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
NAZARUDIN Lubis, pengacara Pedangdut Saipul Jamil, menyebut Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berperan aktif dalam kasus suap terkait vonis terhadap kliennya. Dia pun membantah kliennya telah memberi suap kepada panitera tetapi hanya gratifikasi.
"Saya tegaskan dan garis bawahi kepada teman-teman bahwa ini adalah bukan suap, ini adalah gratifikasi kepada penyelenggara negara. Gratifikasi aktif dan pasif, di sini kita bisa lihat siapa yang aktif," kata Nazarudin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/6).
Menurut dia, keaktifan Rohadi terlihat lantaran dia banyak mengatur proses hukum kliennya. Sementara, Rohadi sejatinya bukan panitera yang mengurus persidangan kasus pelecehan seksual yang menjerat Saipul Jamil alias Bang Ipul.
"Karena yang menangani kasus SJ adalah (Panitera) DS. Tapi kok dia (Rohadi) enggak ada hubungannya, dia ikut cawe-cawe. Di situ kita lihat aktifnya dia," jelas Nazarudin.
Namun, Nazarudin enggak bicara banyak ketika ditanya mengapa pihaknya bisa percaya begitu saja dengan Rohadi yang tak mengurus perkaranya. Apalagi, sampai mau memberi uang kepada Rohadi.
"Itu kita lihat nanti pemeriksaan lebih lanjut. Saya belum mendalami, hari ini baru akan dimulai BAP sebagai tersangka, dalam kasus OTT (operasi tangkap tangan)," jelas dia.
Dia pun tak tahu berapa kali Rohadi meminta uang kepada pihaknya. "Nanti kita lihat kronologisnya, siapa yg pertama kali mulai, apa modusnya, nanti kita share," pungkas dia.
Diketahui, KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak Pedangdut Saipul Jamil, serta dua pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Rohadi. Keempat terjerat dalam operasi tangkap tangan Rabu 15 Juni lalu.
Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Di sisi lain, Selasa (14/6), Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved