Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kakak Saipul Jamil, Pengacara, dan Panitera PN Jakut Jadi Tersangka

Yogi Bayu Aji/MTVN
16/6/2016 15:19
Kakak Saipul Jamil, Pengacara, dan Panitera PN Jakut Jadi Tersangka
(Ilustrasi----MI)

SAMSUL Hidayatullah (SH), kakak pedangdut Saipul Jamil dan Rohadi (R), panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, resmi jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain keduanya, Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K), pengacara Saipul, juga punya status serupa.

Mereka ditangkap Tim Satuan Tugas KPK Rabu (15/6). Diduga mereka telah bertransaksi suap terkait penanganan perkara pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, lalu dilakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status empat orang menjadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

Basaria menjelaskan, saat keempat ditangkap, KPK mengamankan uang sebesar Rp250 juta. Uang itu diduga merupakan suap yang menyebabkan Saipul divonis tiga tahun penjara dari tuntutan tujuh tahun dan denda Rp100 juta.

Rohani pun kena jerat hukum. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berta, Kasman, dan Syamsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya