Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Sidang Yustisi Digelar, 35 Tempat Usaha di Jaksel Ditindak

Mediaindonesia.com
02/7/2022 14:45
Sidang Yustisi Digelar, 35 Tempat Usaha di Jaksel Ditindak
Satpol PP Pemerintah Kota Jakarta Selatan melaksanakan sidang yustisi terhadap para pelaku usaha yang melanggar Peraturan Daerah Provinsi DK(ANTARA/HO-Satpol PP Pemkot Jakarta Selatan.)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang yustisi dengan menindak pemilik 35 tempat usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8/2007 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (1/7).

"35 pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi dan dilakukan tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Eko Saptono dalam keterangan disampaikan di Jakarta, Sabtu (2/7).

Baca juga: Rumuskan Kebijakan Publik, Pemprov DKI Libatkan Generasi Muda

Menurut dia, pelanggar tidak hanya para Pedagang Kaki Lima (PKL), tetapi juga pengusaha atau pemilik restoran, kafe dan tempat usaha lainnya. Mereka telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 25 ayat 2 perda tersebut menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.

Pelanggar perda tersebut dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu hingga Rp20 juta.

Dari jumlah 35 tempat usaha sebanyak 33 pemilik usaha datang dan dua lainnya tidak hadir (verstek).

Total denda pelanggar yang hadir Rp82.050.000 ditambah dengan biaya perkara Rp66 ribu sehingga total keseluruhan menjadi Rp82.116.000.

"Satpol PP Jakarta Selatan (Jaksel) menjalankan tugasnya menjaga ketertiban umum dengan menertibkan berbagai tempat usaha yang melanggar perda agar tercipta kenyamanan publik," katanya. (Ant/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya