Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPRD DKI Bakal Sidak Langsung Izin Usaha Holywings

Hilda Julaika
30/6/2022 12:46
DPRD DKI Bakal Sidak Langsung Izin Usaha Holywings
Potret salah satu gerai milik Holywings.(Dok. IG @holywings )

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan bergerak bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk memeriksa langsung izin usaha Holywings. Upaya tersebut dilakukan menyusul terjadinya pelanggaran usaha dan bisnis yang telah dilakukan Holywings beberapa waktu lalu.

Sekertaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan, berdasarkan rapat kerja yang digelar jajarannya, Holywings saat ini hanya boleh berjualan minuman beralkohol untuk dibawa pulang. Itu pun hanya untuk beberapa gerai Holywings.

“Makanya kita akan lakukan langkah bersama teman-teman SKPD untuk sidak langsung mengiventarisir dokumen-dokumen perizinan mereka,” kata Pandapotan dalam keterangannya, Kamis (30/6).

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra menyampaikan sejauh ini izin usaha Holywings diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bukan pihaknya. “Izinnya tidak pernah diterbitkan DPMPTSP. Izinnya diterbitkan oleh BKPM, oleh pusat,” terangnya.

Meski demikian, Benni menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan Klasifikasi Baku Lingkungan (KBL) yang tidak sesuai dengan bisnisnya saat ini. Adapun, izin usaha Holywings diterbitkan oleh BKPM melalui sistem online single submission (OSS). “Bukan berarti bahwa KBL yang diajukan itu sesuai dengan kegiatannya. Kasusnya mereka (Holywings) adalah KBL yang mereka gunakan tidak sesuai dengan yang mereka ajukan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Menurut Benny, ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya. “Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny, Senin (27/6). (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya