Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLISI telah menangkap Damara Altaf Alawdin alias Mantis yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan di SMA 70 Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan Damara akhirnya diamankan Selasa (28/6) kemarin.
Baca juga: Polisi Usut Penemuan Mayat Pria dalam Karung di Jaksel
"Sudah ditangkap, (DPO pengeroyokan) SMA 70 kemarin sudah ditangkap," kata Ridwan saat dihubungi, Rabu (29/6).
Ridwan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Damara merupakan pelaku yang paling dominan dalam aksi pengeroyokan itu. "Dia dominan. Korbannya adik kelas mereka," beber Ridwan.
Informasi yang dihimpun, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Mei 2022 terhadap adik kelas para pelaku di SMAN 70 Jakarta Selatan. Damara melakukan aksi pengeroyokan bersama 5 orang rekannya. Sedangkan para pelaku lainnya telah diamankan lebih dulu di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelum diterbitkannya DPO, para pelaku pengeroyokan termasuk Damara telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved