Satpol PP Jaktim Gelar Sidang Tipiring Bagi Pelanggar Perda

Putri Anisa Yuliani
12/3/2022 10:30
Satpol PP Jaktim Gelar Sidang Tipiring Bagi Pelanggar Perda
Satpol PP(Ilustrasi)

PULUHAN pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Aula Lantai Dasar Gedung Blok D Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (11/3).

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, mengatakan para pelanggar kebanyakan didominasi melakukan pelanggaran berdagang di atas trotoar.

"Ada 44 pelanggar yang dilakukan persidangan karena melanggar aturan Perda ketertiban umum. Diantaranya pelanggaran buang sampah sembarangan dan lebih mendominasi penyalahgunaan fungsi trotoar untuk dagang," kata Budhy.

Ia lebih lanjut menjelaskan, bahwa sidang yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Timur itu baru pertama kali dilakukan. Sebelumnya, dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam persidangan ini, para pelanggar lebih memilih membayar denda sebesar Rp150.000 dan biaya perkara sebesar Rp5.000 dibandingkan harus menjalani hukuman tujuh hari penjara. Upaya sidang tipiring ini sebagai bentuk langkah memberikan penegakkan hukum pada para pelanggar agar tak mengulangi kembali. "Kita akan jadwalkan sebulan satu kali untuk melakukan penegakan," tandasnya. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya