Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PULUHAN pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Aula Lantai Dasar Gedung Blok D Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (11/3).
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, mengatakan para pelanggar kebanyakan didominasi melakukan pelanggaran berdagang di atas trotoar.
"Ada 44 pelanggar yang dilakukan persidangan karena melanggar aturan Perda ketertiban umum. Diantaranya pelanggaran buang sampah sembarangan dan lebih mendominasi penyalahgunaan fungsi trotoar untuk dagang," kata Budhy.
Ia lebih lanjut menjelaskan, bahwa sidang yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Timur itu baru pertama kali dilakukan. Sebelumnya, dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam persidangan ini, para pelanggar lebih memilih membayar denda sebesar Rp150.000 dan biaya perkara sebesar Rp5.000 dibandingkan harus menjalani hukuman tujuh hari penjara. Upaya sidang tipiring ini sebagai bentuk langkah memberikan penegakkan hukum pada para pelanggar agar tak mengulangi kembali. "Kita akan jadwalkan sebulan satu kali untuk melakukan penegakan," tandasnya. (OL-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved