Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Komjen Polisi Gadungan Tipu Korban Terkait Proyek Rest Area

Rahmatul Fajri
07/3/2022 17:55
Komjen Polisi Gadungan Tipu Korban Terkait Proyek Rest Area
Ilustrasi. Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penipuan di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.(ANTARA/Didik Suhartono )

POLISI menangkap YD alias YA (41) yang mengaku sebagai Komisaris Jenderal untuk menipu korban terkait pengerjaan proyek dan pembebasan lahan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan YD mengaku sebagai Komjen Yahya Amurdianto dan berdinas di Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Zulpan mengatakan berbekal seragam dan mengaku sebagai perwira tinggi Polri, YD kemudian mencoba menipu Rizky Pria Lesmana yang merupakan Direktur PT Mega Rizky Mandiri (MRM).

Zulpan menjelaskan pelaku dan korban bertemu di sebuah hotel di Tebet, Jakarta Selatan pada 18 Februari lalu. Pelaku mengaku memiliki PT Bintang Timur Perkasa yang dipimpin oleh istrinya berinisial YS dan mengaku mempunyai dana kolateral di bank sebesar Rp30 triliun. Dana kolateral merupakan agunan atau jaminan yang bertujuan untuk mengamankan bukti utang kreditur.

Kemudian, pelaku berencana bekerja sama dengan korban untuk melakukan kerja sama pembebasan lahan dan pembangunan rest area di ruas Tol Cibitung-Cilincing.
Tersangka lalu menjanjikan untuk memberikan dana sebesar Rp20 miliar untuk pengerjaan proyek tersebut. Tetapi, pelaku meminta korban mengirimkan dana stand by sebesar Rp1 miliar. Tersangka lalu memberikan slip dana penarikan dan ditandatangani oleh korban.

Pelaku kemudian menawarkan satu unit mobil untuk operasional proyek. Namun, pelaku meminta korban menyerahkan uang Rp35 juta. "Namun, mobil dijanjikan tidak ada," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/3).

Zulpan mengatakan korban lalu curiga telah ditipu oleh tersangka dan melapor ke Polsek Duren Sawit. Korban lalu meminta tersangka untuk datang ke bank untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama. Tersangka lalu datang mengenakan seragam Polri. Polisi kemudian menciduk tersangka dan setelah diselidiki tersangka bukanlah anggota Polri.

"Yang bersangkutan menggunakan seragam Polri untuk yakinkan korban bahwa tersangka sebagai pejabat di kepolisian dan memiliki dana besar untuk membantu proyek dijanjikan," katanya.

Polisi kemudian YD dan istrinya YS sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP tentang penipuan penggelapan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan tersangka mendapatkan pakaian dinas Polri tersebut dari kenalannya. Namun, polisi belum mengungkap siapa yang memberi pakaian dinas tersebut.

Zulpan mengatakan pelaku baru pertama kali melaksanakan aksinya melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri. Namun, ia akan menyelidiki lebih lanjut apakah ada korban penipuan lainnya.

"Saya imbau kepada masyarakat manakala ada hal sama terkait dengan pelaku atau tersangka maka silakan lapor ke Polda Metro agar bisa diperiksa lanjutan sejauh mana korban yg sudah jadi korban," katanya. (Faj/A-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya