Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Minimalisir Kecelakaan, Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya

Yakub Pryatama
01/3/2022 11:31
Minimalisir Kecelakaan, Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya
Ilustrasi operasi oleh polisi(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

 POLDA Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang dilaksanakan selama dua pekan, yaitu dimulai 1 hingga 14 Maret 2022. Sebanyak 3.164 personel gabungan diturunkan dalam operasi Keselamatan Jaya 2022.

Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam amanatnya yang dibacakan Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto saat apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Selasa (1/3).

"Operasi Keselamatan Jaya tahun 2022 yang dilaksanakan selama dua minggu mulai tanggal 1 maret hingga 14 maret 2022 di wilayah DKI Jakarta ataupun wilayah penyangga," ujar Marsudianto, Selasa (1/3).

Marsudianto membeberkan Operasi Keselamatan Jaya ini bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara. Tak hanya itu, operasi ini pun diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Merujuk data Polda Metro Jaya, kecelakaan lalu lintas di tahun 2021 sudah menurun sebesar 1% dibandingkan angka kecelakaan lalu lintas pada 2020.

"Target Operasi Keselamatan Jaya tahun 2022 yang pertama keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalin yang dilaksanakan lewat upaya preemtif," paparnya.

"Yaitu memberikan imbauan kepada masyarakat secara langsung baik melalui media cetak elektronik serta upaya preventif berupa pembinaan penyuluhan kepada masyarakat yang lakukan pelanggaran lalin," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Gelar Operasi Gabungan hingga 14 Maret, Ini Sasaranya

Sebanyak tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022, di antaranya:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.

Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta

3. Berboncengan lebih dari 1 orang

Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

4. Tidak menggunakan helm SNI.

Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran terhadap pasal diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

6. Melawan Arus.

Dalam Pasal 287 ayat (1), kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.

Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya