Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan terbukti tidak serius menangani ancaman banjir di DKI Jakarta. Tidak tuntasnya pengerukan Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya dan tidak terbangunnya turap di Kelurahan Pela Mampang mengakibatkan kerugian besar warganya saat terjadi banjir besar 19-21 Februari 2021 yang melanda Jakarta.
Amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah 15 Februari 2022 mewajibkan Gubernur DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
“Putusan ini membuktikan bahwa Gubernur tidak serius dalam soal banjir. Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih serius menangani masalah banjir di DKI Jakarta dan melakukan normalisasi sungai yang merupakan program prioritas nasional dan program prioritas daerah sesuai RPJMN tahun 2015-2019 dan tahun 2020-2024 serta RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022," kata Francine Widjojo mewakili Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir selaku kuasa hukum penggugat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/2).
"Pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, area tinggal kami, terlihat dari ketinggian air sungai yang hanya sekitar 15 cm. Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 m pada 19-21 Februari 2021," ungkap Sita Supomo yang bernama lengkap Tri Andarsanti Pursita, korban banjir dan salah satu penggugat dalam perkara PTUN tersebut.
“Terima kasih dan apresiasi kami pada Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir atas dedikasinya mendampingi kami sejak Maret 2021. Kami sadar proses gugatan yang dilakukan akan berliku namun yang kami yakinkan bahwa ini harus dilakukan untuk pengendalian banjir kota Jakarta yang lebih baik," imbuh Sita mewakili ketujuh penggugat.
"Dengan dikabulkannya sebagian gugatan kami oleh PTUN DKI Jakarta, kami berharap pengendalian banjir tidak hanya segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta, namun juga di kali-kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang maupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama," tuturnya
"Semoga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih memproritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan. Kami meyakini, program tersebut sangat mendesak dan perlu mendapat perhatian khusus, agar banjir yang kami rasakan di tahun 2021 tidak terulang kembali,” pungkas Sita. (Put/OL-10)
Banjir yang merendam Pondok Pesantren Assirojul Munir merupakan dampak robohnya bangunan talud saluran air pada Senin (6/11).
Sedikitnya ada dua titik di ruas jalan protokol Kota Cirebon yang selama ini menjadi langganan banjir.
Banjir terjadi sekitar pukul 20:30 WIB diawali hujan intensitas tinggi sejak pukul 17:30 WIB
Sebanyak 7.027 jiwa di Kampung Lumajang Peuntas, Desa Cieuterup, harus mengungsi karena rumah mereka terendam air.
Di awal 2024 ini berbagai kejadian bencana di musim penghujan sudah terjadi di Kabupaten Cirebon. Mulai dari pohon tumbang akibat angin kencang, banjir, tanah longsor dan lainnya,
Anggaran yang telah disiapkan dapat digunakan sesuai hasil inventarisasi dan tepat sasaran
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved