Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Polisi melalukan razia protokol kesehatan di sejumlah kafe dan tempat hiburan di Jakarta, Rabu (2/2) malam. Dari razia tersebut polisi menemukan satu orang pengunjung reaktif covid-19.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan pihaknya melakukan razia di Swill House di Jalan Jenderal Sudirman, Bengkel Space di Jalan Jenderal Sudirman, Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya. Dari kelima kafe tersebut, tiga di antaranya melanggar jam operasional PPKM Level 2 karena masih beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.
Pihaknya juga melakukan tes swab antigen kepada enam pengunjung secara acak dan satu orang dinyatakan reaktif covid-19. Ditemukan satu pengunjung di Bar Code in W Home Senopati reaktif covid-19. Satu orang yang reaktif Covid-19 lalu diarahkan untuk isolasi," kata Mukti melalui keterangannya, Kamis (3/2).
Mukto mengatakan tiga kafe yang melanggar PPKM Level 2, yakni Odin di Jalan Senopati, Code in W Home Senopati, dan Dronk di Kemang Raya. Polisi lalu melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi.
"Kita melakukan operasi di beberapa tempat. Tadi yang masih buka itu di ODIN dan kita lakukan police line. Kemudian di Code in W Home dan terakhir di Dronk dan itu penuh juga itu," kata Mukti.
Lebih lanjut, Muktivmengimbau pengusaha kafe dan tempat hiburan untuk mengikuti protokol kesehatan sesuai aturan pada PPKM Level 2. Ia mengatakan semua pihak harusnya menerapkan protokol kesehatan, terlebih saat ini DKI Jakarta tengah mengalami kenaikan pasien Covid-19.
"Mari berempati agar covid-19 kembali turun dengan pakai masker, gunakan peduli lindungi. Tiga tempat melanggar. Saya harap yang lainnya ikuti prokes pukul 12.00 WIB malam tutup," pungkasnya. (OL-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved