Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Komnas HAM Minta Ombudsman Selidiki Kasus Sengketa Warga Dadap

Ant/ X-11
23/5/2016 18:45
Komnas HAM Minta Ombudsman Selidiki Kasus Sengketa Warga Dadap
(ANTARA)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Ombudsman Republik Indonesia untuk menyelidiki penolakan atas pengajuan pembuatan surat hak milik oleh beberapa warga pemukiman nelayan di Kampung Baru, Kelurahan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/5), Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat menyebut perlu adanya keterangan mengenai alasan badan pertanahan tidak melayani permintaan surat hak milik beberapa warga Dadap yang sempat diajukan pada tahun 2005 tersebut.

"Untuk fakta masyarakat telah mengajukan pembuatan surat hak milik pada tahun 2005 tapi tidak dilayani, ini satu peristiwa yang harus dilihat oleh Ombudsman," kata Imdadun.

Temuan Komnas HAM tersebut diperoleh setelah melakukan peninjauan langsung di lokasi pemukiman nelayan Dadap pada Senin (16/5) lalu.

Komnas HAM menyebut pada 2005 telah ada warga yang mengajukan hak atas tanah, namun permintaan itu ditolak. Imdadun mengatakan ada kewajiban pemerintah yang tidak dijalankan dalam penolakan tersebut.

"Dalam soal permintaan pelayanan yang ditolak, harapkan Ombudsman turun tangan dan menyelidiki mengapa ditolak," kata dia.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta Ombudsman menyelidiki terkait surat dan perizinan penggusuran lahan di Dadap, terutama dari sisi aspek administratif.

Terkait rencana penggusuran lahan warga pemukiman nelayan di Dadap, Komnas HAM menyatakan akan bersinergi dengan Ombudsman dalam mengantisipasi pelanggaran HAM yang dikhawatirkan terjadi akibat penggusuran oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Komnas HAM terkait dengan dimensi HAM, sedangkan Ombudsman pada soal bagaimana pemerintah melayani rakyatnya terkait pelayanan publik dan administrasi," ucap Imdadun.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia mendorong Bupati Tangerang, Ahmed Zaky Iskandar, melakukan mediasi ulang dengan warga terkait rencana penataan pemukiman di Dadap.

Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah mengatakan pihaknya telah mengundang Bupati Tangerang, perwakilan tokoh masyarakat Dadap, kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Soekarno-Hatta guna mencari solusi rencana penataan kawasan Dadap.

Alamsyah menuturkan Ombudsman akan mengeluarkan surat rekomendasi berisi kesepakatan Pemkab Tangerang dan warga Dadap guna mencari solusi rencana penataan kawasan tersebut.

Ombudsman juga memastikan penerbitan surat peringatan (SP) III yang rencananya akan dilayangkan Bupati Tangerang pada Senin (23/5) akan ditunda karena telah ada kesepakatan mediasi ulang dengan warga.

Berdasarkan pemantauan Komnas HAM, lokasi Kampung Baru yang rencananya akan digusur mencakup tiga RW dan 13 RT dengan 2.000 unit bangunan yang dihuni sekitar 6.000 jiwa.

Jumlah bangunan tersebut belum termasuk 72 bangunan yang diduga sebagai tempat prostitusi dan kafe. Luas tanah yang akan digusur mencapai 16 hektare mulai dari pintu masuk Kampung Baru sampai wilayah perbatasan Jakarta Utara dan Tangerang.(X-11)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Ombudsman Republik Indonesia untuk menyelidiki penolakan atas pengajuan pembuatan surat hak milik oleh beberapa warga pemukiman nelayan di Kampung Baru, Kelurahan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/5), Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat menyebut perlu adanya keterangan mengenai alasan badan pertanahan tidak melayani permintaan surat hak milik beberapa warga Dadap yang sempat diajukan pada tahun 2005 tersebut.

"Untuk fakta masyarakat telah mengajukan pembuatan surat hak milik pada tahun 2005 tapi tidak dilayani, ini satu peristiwa yang harus dilihat oleh Ombudsman," kata Imdadun.

Temuan Komnas HAM tersebut diperoleh setelah melakukan peninjauan langsung di lokasi pemukiman nelayan Dadap pada Senin (16/5) lalu.

Komnas HAM menyebut pada 2005 telah ada warga yang mengajukan hak atas tanah, namun permintaan itu ditolak. Imdadun mengatakan ada kewajiban pemerintah yang tidak dijalankan dalam penolakan tersebut.

"Dalam soal permintaan pelayanan yang ditolak, harapkan Ombudsman turun tangan dan menyelidiki mengapa ditolak," kata dia.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta Ombudsman menyelidiki terkait surat dan perizinan penggusuran lahan di Dadap, terutama dari sisi aspek administratif.

Terkait rencana penggusuran lahan warga pemukiman nelayan di Dadap, Komnas HAM menyatakan akan bersinergi dengan Ombudsman dalam mengantisipasi pelanggaran HAM yang dikhawatirkan terjadi akibat penggusuran oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Komnas HAM terkait dengan dimensi HAM, sedangkan Ombudsman pada soal bagaimana pemerintah melayani rakyatnya terkait pelayanan publik dan administrasi," ucap Imdadun.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia mendorong Bupati Tangerang, Ahmed Zaky Iskandar, melakukan mediasi ulang dengan warga terkait rencana penataan pemukiman di Dadap.

Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah mengatakan pihaknya telah mengundang Bupati Tangerang, perwakilan tokoh masyarakat Dadap, kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Soekarno-Hatta guna mencari solusi rencana penataan kawasan Dadap.

Alamsyah menuturkan Ombudsman akan mengeluarkan surat rekomendasi berisi kesepakatan Pemkab Tangerang dan warga Dadap guna mencari solusi rencana penataan kawasan tersebut.

Ombudsman juga memastikan penerbitan surat peringatan (SP) III yang rencananya akan dilayangkan Bupati Tangerang pada Senin (23/5) akan ditunda karena telah ada kesepakatan mediasi ulang dengan warga.

Berdasarkan pemantauan Komnas HAM, lokasi Kampung Baru yang rencananya akan digusur mencakup tiga RW dan 13 RT dengan 2.000 unit bangunan yang dihuni sekitar 6.000 jiwa.

Jumlah bangunan tersebut belum termasuk 72 bangunan yang diduga sebagai tempat prostitusi dan kafe. Luas tanah yang akan digusur mencapai 16 hektare mulai dari pintu masuk Kampung Baru sampai wilayah perbatasan Jakarta Utara dan Tangerang.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya