Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemprov DKI Larang Perayaan Tahun Baru 2022 

Selamat Saragih
16/12/2021 19:15
Pemprov DKI Larang Perayaan Tahun Baru 2022 
Ilustrasi sambut 2022(AFP/Alexander Nemenov)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang kegiatan pawai atau arak-arakan untuk merayakan Tahun Baru 2022. Larangan itu diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1473/2021 tentang PPKM Level 1 diberlakukan sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. 

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian bunyi aturan yang ditandatanagni Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dikutip pada Kamis (16/12). 

Baca juga : Hari Pertama Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Ibu Kota Lancar

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melarang perayaan di area publik, seperti taman umum dan tempat wisata umum, pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya