Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bangunan di Atas Saluran Air Kemang Mulai Dibongkar

Rahmatul Fajri
25/11/2021 15:21
Bangunan di Atas Saluran Air Kemang Mulai Dibongkar
Bangunan di Atas Saluran Air Kemang Mulai Dibongkar(MI/ANDRI WIDIYANTO/Bro)

CAMAT Mampang Prapatan, Djaharudin mengatakan sejumlah bangunan yang berdiri di atas saluran air di Kemang, Jakarta Selatan, mulai dibongkar, hari ini, Kamis (25/11). Djaharudin mengatakan pemilik membongkar bangunan tersebut dan pihaknya juga menerjunkan petugas untuk membantu pembongkaran.

"Iya, kita perbantukan juga, dari PPSU dan Satpol PP bantu angkut," kata Djaharudin, ketika dihubungi, Kamis (25/11).

Baca juga: Pemkot Jaksel Bongkar 4 Ruko Biang Kerok Banjir di Kemang

Djaharudin mengatakan pihaknya memberikan batas waktu hingga sepekan ke depan kepada pemilik untuk membongkar bangunan di atas saluran air dengan lebar sekitar 3 meter itu. 

"Kita tetap kasih batas waktu ya. Satu minggu. Mungkin minggu ini (selesai). Lagi pinjam alat kemarin itu. Mereka itu mau bongkar sendiri," kata Djaharudin.

Dari pantauan Media Indonesia di lokasi, terlihat sejumlah pekerja membongkar bagian atas bangunan. Selain itu, pekerja juga membongkar dinding pada lantai dua bangunan. 

Dengan akan dibongkarnya bangunan tersebut maka dipastikan kafe tersebut melanggar aturan bangunan. Pasalnya, bangunan-bangunan itu bukan hanya menjadi penyebab banjir, melainkan juga melanggar aturan. Hal ini sempat juga disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

“Tentunya semua bangunan, gedung, rumah, jalan, termasuk kafe harus memenuhi ketentuan yang ada ya. Tidak boleh melanggar tata ruang dan harus ada IMB-nya,” kata Ariza, sapaan akrabnya, di Balai Kota, Selasa (16/11) malam.

Lebih lanjut dijelaskan, aturan mengenai bangunan itu pasti ada ketentuan dan mekanismen, serta Standar Opersional Prosedur (SOP). Sehingga menurutnya wajib berlandaskan aturan ini. Termasuk salah satunya, tidak boleh ada bangunan yang berdiri di atas air.

“Sesuai aturan yang berlaku diatur semua harus diatur sesuai ketentuan yang berlaku ya. Tentu tidak boleh membangun bangunan di atas sungai atau air,” tegasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya