Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
BUKU lembar kerja siswa (LKS) sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Depok menjadi ladang bisnis guru dan kepala sekolah di sana. Mereka mendapat komisi 30% dari distributor LKS atau senilai Rp8,53 miliar per tahun. Kenyataan itu diungkap 11 kepala SDN di Kota Depok, kepada Media Indonesia, Senin (10/5). Di Kota Depok saat ini ada 287 SDN atau 287 kepala SDN dengan jumlah siswamencapai 128 ribu orang. “Siswa dari 287 SDN sebanyak 128 ribu orang, dikalikan Rp100 ribu (paket LKS) hasilnya Rp7,68 miliar per enam bulan atau Rp15,36 miliar per tahun. Komisi kita 30% atau Rp8,53 miliar dari Rp15,360 miliar masuk ke sekolah,” kata X, Kepala SDN di Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok, yang meminta identitasnya dirahasiakan Menurut X, pihaknya terpaksa berkolusi dengan distributor untuk menambah
penghasilan, sebab gaji yang diberikan pemerintah dibandingkan dengan kebutuhan hidup yang terus naik relatif kurang. Ia mengakui Dinas Pendidikan Kota Depok melarang sekolah-sekolah tingkat SDN menjual LKS.
Kepala SDN lainnya di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, yang juga meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan buku pelajaran LKS merupakan tambahan bahan ajar di sekolah. Keberadaan buku LKS memang memberatkan orangtua karena tidak ada di toko buku dan harganya sukasuka sekolah saja. “Jadi harganya mahal jika dibandingkan dengan toko buku. Menurut kami, LKS baiknya tidak ada. Biar tim penyusun yang dibentuk Dinas Pendidikan Kota Depok yang membuat kumpulan soal dan buku panduan bagi siswa,” kata dia. Ia mengakui komisi dari distributor LKS tidak membuatnya nyaman, sebab mereka kerap kedatangan orang yang mengaku wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). “Mereka menakutnakuti kami dan cari-cari kesalahan. Kalau tak diberikan sejumlah uang, mereka tidak mau pergi,” ujarnya ketus. Sanksi tegas Soal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Herry Pansila Prabowo menegaskan mulai 2016 tidak ada LKS bagi siswa SDN dari penerbit/distributor tertentu. “Buku LKS yang membuat guru kelas. Jika masih menggunakan LKS yang diterbitkan distributor, guru dan kepala SDN kami tindak sesuai ketentuan,” janjinya.
Saksinya ialah pemecatan. Saksi itu sesuai UU No 20/2003 tentang Pengelolaan Pendidikan dan PP No 17/ 2010 tentang Larangan Penjualan Buku Paket dan LKS di Sekolah. Herry sudah banyak menerima keluhan dari orangtua siswa soal masalah itu. Padahal, pihaknya sudah menyampaikan larangan menggunakan LKS ke seluruh SDN. “Mereka tertarik dengan tawaran distributor untuk memakai buku tertentu karena ada tawaran komisi.” Materi di dalam LKS itu dinilainya terlampau jauh dari program pembelajaran guru dan daya serap siswa. Pengganti LKS akan disiasati dengan mengaktifkan program remedial dari Ditjen Pendidikan Nasional. “Program remedial ini lebih efektif ketimbang LkS,” ujarnya. (KG/J-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved