Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

73 Pegawai Pemkot Bekasi Bolos

Gana Buana
10/5/2016 07:10
73 Pegawai Pemkot Bekasi Bolos
(Dok.MI)

SEBANYAK 73 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terancam dimutasi karena membolos di hari pertama kerja, Senin (9/5), setelah libur panjang mulai 5 hingga 8 Mei lalu.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan mutasi dilakukan karena perilaku bolos seusai libur panjang merupakan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Apalagi bila hal tersebut dilakukan berulang dua hingga tiga kali.

"Masih banyak pegawai di tingkat jabatan yang sama. Jadi bisa saja mereka yang melanggar kode etik dan disiplin itu digantikan orang yang lebih kompeten," kata Rahmat.

Menurutnya, pelanggaran disiplin aparatur sipil negara tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Oleh karena itu, sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) diberlakukan.

Rahmat mengaku sebelumnya juga pernah memberhentikan dan menurunkan jabatan lima pegawai di lingkungan karena melanggar disiplin.

Salah seorang di antara mereka ialah lurah di Kecamatan Medan Satria.

"Sebagai wali kota, tentunya (saya) punya kewenangan memberhentikan (seseorang) dari tugas tambahan jabatan satu pegawai. Namun, tetap harus sesuai dengan prosedur dan instrumen yang ada," ujar Rahmat.

Berdasarkan data yang diperoleh, apel pagi yang digelar di lingkungan Pemkot Bekasi dihadiri 1.575 pegawai.

Sementara itu, sebanyak 73 pegawai tidak hadir tanpa keterangan atau mangkir, 18 orang sakit, 6 pegawai cuti, dan 5 orang lainnya dinas luar.

Senada dengan Wali Kota, Kepala Bidang Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi Sajekti Rubiah, ketika dimintai konfirmasi, menegaskan sanksi tegas bakal dijatuhkan kepada pegawai yang membolos.

Sanksi tersebut akan diterapkan berjenjang sesuai dengan tingkatan.

"(Bentuk) sanksi akan terlebih dahulu ditangani majelis etik di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing pegawai, dan bukan melalui BKD," katanya.

Ia juga menjelaskan sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan mereka.

Apabila pelanggaran yang dilakukan termasuk ringan, yang berhak menjatuhkan sanksi ialah kepala SKPD masing-masing.

Sanksi yang dijatuhkan antara lain berupa sanksi lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas.

Namun, bila pelanggaran masuk ranah pelanggaran sedang dan berat, sanksinya akan ditangani majelis etik tingkat kota (BKD).

"Sanksinya pun tetap akan sesuai jenjang, tidak langsung mutasi atau turun jabatan. Itu sudah diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN," imbuh Yekti.


TKD dipotong

Terkait dengan kasus pegawai yang mangkir kemarin, majelis etik akan mendata mereka secara rinci, untuk memastikan apakah yang mangkir kali ini pernah melakukan pelanggaran disiplin serupa sebelumnya.

"Karena yang mangkir belum tentu orang yang sama," tuturnya.

Sementara itu, di lingkungan Pemkot Jakarta Barat (Jakbar) tercatat ada 2 PNS yang mangkir.

Kepala Bidang Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakbar Devi mengatakan dari 917 pegawai, selain 2 orang yang mangkir, juga tercatat 5 pegawai sakit, 17 cuti, 6 izin, dan 12 pegawai dinas luar.

"Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada PNS yang mangkir, yakni tidak akan mendapat TKD (tunjangan kinerja daerah) selama satu bulan. Sedangkan bagi yang izin sakit TKD-nya dipotong 5%," katanya.

Menurutnya, dasar hukum atas sanksi yang akan dijatuhkan kepada PNS mangkir ialah Peraturan Gubernur (Pergub) No 140 Tahun 2011 tentang Mekanisme Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS DKI jo Pergub 108 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah. (Sri/Ssr/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya