Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Bakal Bahan Teknis Sanksi Uji Emisi Kendaraan dengan Dishub

Hilda Julaika
04/11/2021 13:01
Polisi Bakal Bahan Teknis Sanksi Uji Emisi Kendaraan dengan Dishub
Petugas sosialisasikan pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Pemuda, Jakarta.(ANTARA)

POLDA Metro Jaya (PMJ) bakal membahas teknis penerapan sanksi tilang kendaraan yang tak lulus uji emisi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Untuk saat ini, kepolisian akan berfokus pada sosialisasi emisi kendaraan terlebih dahulu.

"Kami lakukan dan kami akan koordinasikan dengn Dishub, bagaimana teknis pelaksanaan apakah kendaraan akan dihentikan satu persatu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, Kamis (4/11).

Baca juga: Iwan Fals Datangi Polda Metro, Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik

"Kan skrng razia udah gak boleh, jadi kami akan tentukan caranya dan teknis pelanggaran emisi gas buang ini. Jadi sampai saat ini masih belum terkait penindakan tilang tersebut," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hingga saat ini belum ada target jumlah kendaraan yang diemisi. 

"Belum ada kami belum rapat koordinasi dengan instansi terkait soal penegakan hukum tilang terhadap pelanggaran emisi gas buang jadi masyarakat gak usah khawatir pelaksanaan penindakan hukum tilang terhadap pelaksaan emisi gas buang belum akan kami laksanakan," tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang pada kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai tanggal 13 November ini.

Disebutkan, pengendara yang melanggar ketentuan uji emisi akan dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun besaran denda maksimal untuk sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara kendaraan roda empat terkena denda maksimal Rp 500 ribu.

Kewajiban uji emisi kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.

Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang jadi sasaran uji emisi adalah kendaraan yang batas usianya lebih dari tiga tahun. Kendaraan yang wajib uji emisi adalah kendaraan yang beroperasi di wilayah Jakarta. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya