Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
RATUSAN satuan sekolah di Kota Depok mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) Senin (4/10).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wijayanto mengatakan, sekolah-sekolah baik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), TK, SD, dan SMP diklaim sudah siap melakukan PTMT.
Baca juga: Satgas Pamor Ujung Tombak Vaksinasi Door to Door di Kota Bekasi
Wijayanto mengatakan, selama PTMT atau selama pandemi covid-19, belajar tatap muka di ratusan satuan pendidikan atau sekolah dilakukan dua shift.
Shift 1 pukul 7.00 WIB sampai pukul 9.00 WIB, dan shift 2 pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Ia memberikan contoh, rombongan belajar (Rombel) murid kelas 9 SMP yang masuk sekolah Senin. Shift 1 masuk pukul 7.00 WIB sampai pukul 9. 00 WIB dan shift 2 belajar pukul 10.00 WIB.
Rombel kelas 8 SMP yang masuk Selasa, shift 1 belajar pukul 7.00 WIB sampai pukul 9.00 WIB, shift 2 belajar pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB dan rombel murid kelas 7 SMP yang masuk Rabu, shift 1 belajar pukul 7.00 WIB sampai pukul 9.00 WIB, dan shift 2 belajar pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Kemudian, ketika rombel murid SMP kelas 9 belajar tatap muka terbatas di sekolah, rombel murid SMP kelas 8 dan 7 belajar di rumah (BDR). Sebaliknya, ketika rombel murid SMP kelas 8 belajar di sekolah, rombel murid SMP kelas 9 dan 7 BDR. Ketika rombel murid SMP kelas 7 PTMT di sekolah, rombel murid SMP kelas 9 dan 8 BDR.
Selama PTMT, kata dia kantin tidak buka dan berikutnya, setelah proses belajar mengajar di sekolah selesai, para peserta didik harus langsung pulang ke rumah masing-masing. Artinya, peserta didik tidak boleh ada kumpul-kumpul dilingkungan sekolah.
Wijayanto menuturkan, sistem PTM mulai dijalankan kembali oleh pemerintah seiring menurunnya kasus covid-19. Kota Depok sendiri telah berada di level 3.
Pelaksanaan PTMT, jelas dia mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19 dan surat keputusan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2021.
Wijayanto menjelaskan, para siswa yang mengikuti PTMT langsung diawasi satuan pendidikan. Sehingga apabila terjadi kasus di sekolah akan dilaporkan langsung satuan pendidikan ke puskesmas atau rumah sakit setempat terkait penanganannya (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved