Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Kepedulian Ungkap Kebun Ganja di Apartemen

28/4/2016 03:36
Kepedulian Ungkap Kebun Ganja di Apartemen
(MI/Galih Pradipta)

AKAL bulus atau tipu muslihat itu milik pelaku kejahatan.

Mengoptimalkan kreativitas pada sisi negatif ialah cara yang dilakukan Derrick Ichwan, 37.

Ia memanfaatkan sikap individualistis kehidupan di apartemen. Beruntung, di tengah kehidupan sosial yang hanya memikirkan kepentingan sendiri, masih ada orang yang peduli.

Jika tidak, berapa banyak masyarakat yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba?

Siapa nyana, Derrick yang peranakan Tionghoa dan berkulit putih dengan badan tegap setinggi 175 cm itu memiliki kebun ganja di apartemennya.

Wartawati yang melihat dia sepakat bahwa Derrick ganteng.

"Tidak nyangka orang ganteng gitu main narkoba," ujar wartawati sebuah media nasional di Polres Jakarta Barat, Rabu (27/4).

Dari laporan salah satu penghuni apartemen, Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kebun ganja milik Derrick Ichwan. Sarjana desain interior itu menyembunyikan kebun ganjanya di Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Rudy Heryanto Adi Nugroho menyampaikan pembibitan tanaman ganja itu dilakukan di ruangan Apartemen Green Bay Pluit, Tower E lantai 23.

Hunian Derrick memang tertutup.

Di dalamnya, tersusun pot-pot dalam rak. Mungkin karena berlatar belakang desain interior, ia piawai manata kebun ganjanya di dalam ruangan.

Orang awam yang melihat dan belum tahu pohon ganja menyangka Derrick sedang berkebun hidroponik.

Rudy mengungkapkan, dari keterangan pelaku, biasanya tanaman ganja dalam pot tersebut dipanen sekitar tujuh bulan.

Pelaku mendapat bibit ganja dari seseorang bernama Sono yang berdomisili di wilayah Aceh.

Bibit ganja itu disemai dalam pot, dengan ruangan berpendingan udara.

"Bibit ganja ini jenis Cannabis sativa, sama seperti yang tumbuh di Nanggroe Aceh," ujar Rudy.

Dari hasil penangkapan tersebut, kata Rudy, petugas kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti berupa 28 pot ganja siap panen dan 15 pot berisi tanaman ganja kecil, 8 paket ganja kering siap edar, dan 1 stoples ganja basah seberat 1 kg.

Selain pot ganja, juga didapati berbagai alat tambahan seperti penerangan lampu ultraviolet guna menyinari tanaman ganja di dalam ruangan.

"Yang dikonsumsi bunganya, dari tanaman ganja kelamin betina, bukan daunnya, karena kembangnya itu ternyata mempunyai efek memabukkan yang lebih daripada daunnya," kata Rudy.

Pelaku, ungkap Rudy, mengaku baru membudidayakan ganja sekitar 16 bulan.

Namun, dari lokasi dan kondisi, kebun ganja di apartemen itu diduga sudah lama.

Setiap kali panen, omzet yang didapat tersangka sebesar Rp88.125.000

Akibat perbuatannya, jebolan perguruan tinggi ternama itu terancam hukuman penjara minimal 20 tahun sampai dengan seumur hidup. (Sri Cahya Lestari/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya