Polisi Sebut Mobilitas Masyarakat DKI Menurun Hingga 60%

Rahmatul Fajri
07/7/2021 18:47
Polisi Sebut Mobilitas Masyarakat DKI Menurun Hingga 60%
Foto udara kawasan pusat bisnis di Jakarta yang lengang saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (10/4/2020).(MI/RAMDANI )

Polda Metro Jaya menyebut mobilitas masyarakat di DKI Jakarta dan sekitarnya menurun hingga 60% sejak diberlakukannya penyekatan-penyekatan di 72 titik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut mobilitas masyarakat mengalami penurun selama 5 hari terakhir. "Alhamdulillah Selasa dan Rabu hari ini cukup ada penurunan cukup tajam lebih dari 50% lebih sampai 60%," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).

Yusri mengklaim hal tersebut bisa dilihat di jalan yang telah diterapkan sejumlah beberapa penyekatan yang ada. Ia mengatakan sejumlah titik penyekatan mulai tampak lengang warga yang melintas. Hal ini berbeda ketika pada Senin (5/7) dan Selasa (6/7) saat terjadi kemacetan panjang di titik penyekatan. "Dibandingkan hari Senin, Selasa dan Rabu ini cukup lengang," tambahnya.

Meski demikian, Yusri menyebut masih ada sejumlah warga yang tetap bekerja di kantor atau perusahaan yang bukan sektor esensial dan kritikal. Hal tersebut diketahui saat aparat gabungan melakukan sidak ke Stasiun Cikini, Jakarta Pusat. Yusri menyebut pihaknya akan terus memberikan edukasi agar pekerja sektor non-esensial dan non-kritikal bekerja dari rumah seperti imbauan dari Gubernur DKI Jakarta. "Kita evaluasi, kita edukasi terus," ungkap Yusri.

Seperti diketahui, PPKM Darurat diberlakukan dari 3 hingga 20 Juli 2021 menyusul melonjaknya kasus covid-19. Pemerintah menerapkan sejumlah aturan, seperti menerapkan aturan 100% work home bagi perkantoran sektor non-esensial dan non-kritikal. Adapun dalam kebijakan PPKM Darurat disebutkan cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor. Sedangkan cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya