Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pesepeda Keluar Jalur, Dishub DKI Pilih Pendekatan Persuasif

Putri Anisa Yuliani
10/3/2021 08:23
Pesepeda Keluar Jalur, Dishub DKI Pilih Pendekatan Persuasif
Pengendara sepeda melintas di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Kamis(MI/Andri Widiyanto)

PEMPROV DKI Jakarta telah membangun jalur sepeda sepanjang 63 km tahun 2019. Sementara untuk tahun ini, pembangunan jalur sepeda kembali dilakukan dengan konsep permanen menambahkan pembatas beton.

Namun, setelah disediakan jalur, masih banyak pesepeda yang bersepeda di luar jalurnya. Polisi pun berencana memberikan sanksi tilang Rp100 ribu kepada pesepeda yang bersepeda di luar jalur.

Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan akan mencoba melakukan pendekatan persuasif untuk mendisiplinkan para pesepeda. Sanksi tilang belum bisa diberlakukan karena jalur sepeda permanen di Jl Jenderal Sudirman hingga Jl MH Thamrin belum selesai dibangun.

"Jalur sepeda memang sampai saat ini masih dalam tahap pembangunan. Kita harapkan pada Maret ini pembangunan jalur sepeda permanen selesai. Kemudian paralel kita lakukan sosialisasi. Harapannya seluruh pengguna sepeda yang melintas di kawasan ini akan menggunakan jalur sepeda permanen yang ada," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Selasa (9/3).

Baca juga: Jalur Sepeda Diserobot, Wagub DKI Minta Masyarakat Disiplin

Ia menjelaskan, tujuan dibangunnya jalur sepeda permanen ini salah satunya adalah untuk melihat animo masyarakat karena sepeda sudah menjadi alat transportasi. Untuk itu, pesepeda harus difasilitasi agar terpenuhi aspek kenyamanan dan kemanan serta mendukung kesehatan warga di tengah pandemi.

Syafrin mengungkapkan sanksi bagi pesepeda yang keluar jalur memang telah diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut sanksi bagi pesepeda yang keluar jalur tercantum dalam pasal 299.

Pasal itu berbunyi: 'Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000'.

"Untuk sanksi pengaturannya sudah ada di UU 22/2009. Tentu kami akan berkoordinasi dengan kepolisian. Tapi dalam tataran ini kami kedepankan aspek sosialisasi secara masif agar keberadaan jalur sepeda permanen ini benar-benar digunakan," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya