Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hukuman 12 Tahun Penjara untuk Pelaku Cabul

Deny Irwanto
07/4/2016 18:02
Hukuman 12 Tahun Penjara untuk Pelaku Cabul
(Ilustrasi)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Maskur, 34, terdakwa yang melakukan tindakan cabul terhadap 11 anak di Pancoran, Jakarta Selatan.

Dari pantauan di lokasi, sidang yang sedianya berlangsung pukul 14.00 WIB, baru dimulai sekitar pukul 16.30 WIB.

"Menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana cabul, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, apabila tidak bisa membayar, diganti penjara dua bulan," kata hakim ketua Thamrin Tarigan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4).

Maskur dijerat pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Vonis yang diberikan hakim lebih rendah jika dibanding dengan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 15 tahun.

Thamrin berpendapat, keringanan hukuman diberikan lantaran Maskur kooperatif selama persidangan dan tidak pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.

Untuk yang memberatkan, perbuatan Maskur membuat belasan anak-anak menjadi trauma.

Sejak awal persidangan, Maskur yang tidak didampingi kuasa hukum terlihat tenang dan lebih banyak menunduk. Atas putusan tersebut, Maskur mengaku akan memikirkan untuk melakukan banding atas putusan tersebut.

"Iya saya akan pikir-pikir (ajukan banding)," ungkap Maskur.

Senada, Jaksa Penuntut Umum Abdul Kadir Sangadji menjelaskan, tuntutan yang dilakukan Jaksa telah maksimal, tapi keputusan akhir tetap ada di tangan hakim.

"Tapi putusan kan sesuai hakim. Itu sudah lebih dari dua per tiga masa tuntutan," tandas Sangadji.

Kasus Maskur terungkap setelah salah seorang korban melaporkan aksi bejat pelaku ke orangtuanya. Tercatat, 11 anak-anak di sekitar tempat tinggal Maskur menjadi korban prilaku menyimpang Maskur.

Maskur merayu korbannya dengan mengiming-imingi duit Rp2.000 sampai Rp5.000. Setelah tiba di tempat sepi, tersangka kemudian mencumbu dan menyodomi korban.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya